Suara.com - Thailand mulai bulan depan akan mengurangi karantina wajibnya dari 14 menjadi tujuh hari, bagi wisawatan asing yang tiba di negara itu, yang telah divaksinasi virus corona.
"Vaksinasi harus diberikan dalam tiga bulan setelah periode perjalanan dan pengunjung masih harus menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif dalam tiga hari, setelah keberangkatan mereka," kata Anutin Charnvirankul pada konferensi pers dilansir laman ChannelNewsAsia, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, mereka yang belum diinokulasi tetapi dengan sertifikat bebas virus corona akan dikarantina selama 10 hari.
"Orang asing yang bepergian ke Thailand dengan sertifikat vaksinasi sesuai dengan persyaratan masing-masing merek, hanya perlu karantina selama tujuh hari," kata Anutin, mengacu pada dosis yang diperlukan agar efektif.
Batasan penerbangan Thailand, persyaratan masuk yang ketat, dan karantina wajib untuk semua kedatangan telah menjadi kunci keberhasilannya dalam membatasi penyebaran virus menjadi lebih dari 26.000 kasus dan 85 kematian.
Namun, pembatasan tersebut telah menghancurkan sektor pariwisata vitalnya, yang memicu hilangnya pekerjaan dan penutupan bisnis yang meluas dan berkontribusi pada traksi ekonomi terdalam negara itu dalam lebih dari dua dekade.
Negara ini menerima hampir 40 juta pengunjung pada 2019.
Tindakan baru tidak berlaku bagi mereka yang bepergian dari Afrika, yang masih akan menjalani karantina selama dua minggu karena kekhawatiran tentang varian virus lainnya.
Warga negara Thailand yang divaksinasi tanpa sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka bebas virus corona, harus menghabiskan satu minggu di karantina setelah dua tes negatif di negara itu.
Baca Juga: Diyakini Sepasang Kekasih di Masa Lalu, Anak Kembar 5 Tahun Ini Dinikahkan
Berita Terkait
-
Seorang Prajurit Rela Selamatkan 4 Kucing yang Terjebak di Kapal Terbakar
-
Kocak Banget! 6 Film Thailand ini Dapat Mengocok Perutmu
-
Resep Pad Thai, Kwetiau Khas Thailand yang Bikin Lidah Bergoyang
-
Jelang Piala Menpora 2021, Eks Pemain Liga Thailand Ingin Pulihkan Kekuatan
-
Nelayan Temukan Muntahan Ikan Paus, Nilainya Ditaksir Rp 3,6 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri