Suara.com - Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengundang narasumber untuk menghimpun data dan masukan. Kali ini, sejumlah aktivis dan praktisi media sosial dijadwalkan untuk memberikan masukannya terkait UU ITE.
Ketua Tim Kajian UU ITU Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual diantaranya Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo) Anita Wahid.
Kemudian Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani. Sejumlah pegiat sosial media juga ikut serta dalam diskusi tersebut seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean
"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi diantaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang, dengan rincian 7 orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar 6 orang," kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan sudah diterima. salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.
"Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan," ujarnya.
"Yang kedua harus ada edukasi terhadap pengguna ruang digital, berikutnya adalah terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE, tambahnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa hingga saat ini timnya masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima.
Sesuai dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Mereka akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.
Baca Juga: Mengenang Ma Kyai Sin, Aktivis Perempuan Menentang Kudeta Myanmar
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun