Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyakini terjadi pelanggaran HAM berat terhadap tewasnya 6 laskar FPI di KM 50.
Hal ini dikatakan Mahfud saat mendampingi Presiden Jokowi bertemu tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI yang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Ketujuh orang TP3 yang hadir diantaranya Amien Rais, Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara.
"Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah warga negara Indonesia, oke kita juga yakin mereka (6 Laskar FPI) adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin dan mereka juga yakin pak Marwan Batubara bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk mengusut tuntas kasus tewasnya 6 Laskar FPI. Namun dibutuhkan bukti-bukti kuat bahwa terjadi pelanggaran HAM berat. Sebab menurut Mahfud, yang dibutuhkan pemerintah untuk dibawa ke pengadilan HAM yakni bukti, bukanlah sebuah keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka. Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu mana sampaikan sekarang, atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti bukan keyakinan," tutur dia.
Menurut Mahfud, semua pihak juga memiliki keyakinan sendiri-sendiri bahwa ada dalang dari kasus tersebut. Namun kata Mahfud, dari hasil penyelidikan Komnas HAM tidak ditemukan pelanggaran HAM berat.
"Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C. kalau keyakinan. Tapi Komnas HAM sudah menyelediki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang, ndak ada. Apa?" tutur dia.
Mantan Ketua MK mengungkapkan ada tiga syarat sebuah kasus dinyatakan pelanggaran HAM berat. Pertama yakni dilakukan secara terstruktur.
Baca Juga: Bahas Kasus Laskar FPI Cuma 15 Menit, Ini Jawaban Jokowi ke Amien Rais Cs
"Itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur itu berjenjang. harus targetnya bunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini kalau terjadi ini larinya ke sini. Itu terstruktur," ucap Mahfud.
Kemudian sistematis, tahapannya jelas dan masif. Sehingga menimbulkan korban yang meluas.
"Terstruktur sistematis, juga jelas tahap-tahapnya perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran ham berat, masif menimbulkan korban yang meluas," ucap dia.
Karena jika TP3 memiliki bukti-bukti adanya pelanggaran HAM, Mahfud meminta agar segera diserahkan ke pemerintah diadili secara terbuka sesuai UU yang berlaku.
"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. Kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, Terkait Materi Mens Rea
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
-
Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal