Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyakini terjadi pelanggaran HAM berat terhadap tewasnya 6 laskar FPI di KM 50.
Hal ini dikatakan Mahfud saat mendampingi Presiden Jokowi bertemu tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI yang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Ketujuh orang TP3 yang hadir diantaranya Amien Rais, Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara.
"Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah warga negara Indonesia, oke kita juga yakin mereka (6 Laskar FPI) adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin dan mereka juga yakin pak Marwan Batubara bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk mengusut tuntas kasus tewasnya 6 Laskar FPI. Namun dibutuhkan bukti-bukti kuat bahwa terjadi pelanggaran HAM berat. Sebab menurut Mahfud, yang dibutuhkan pemerintah untuk dibawa ke pengadilan HAM yakni bukti, bukanlah sebuah keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka. Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu mana sampaikan sekarang, atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti bukan keyakinan," tutur dia.
Menurut Mahfud, semua pihak juga memiliki keyakinan sendiri-sendiri bahwa ada dalang dari kasus tersebut. Namun kata Mahfud, dari hasil penyelidikan Komnas HAM tidak ditemukan pelanggaran HAM berat.
"Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C. kalau keyakinan. Tapi Komnas HAM sudah menyelediki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang, ndak ada. Apa?" tutur dia.
Mantan Ketua MK mengungkapkan ada tiga syarat sebuah kasus dinyatakan pelanggaran HAM berat. Pertama yakni dilakukan secara terstruktur.
Baca Juga: Bahas Kasus Laskar FPI Cuma 15 Menit, Ini Jawaban Jokowi ke Amien Rais Cs
"Itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Struktur itu berjenjang. harus targetnya bunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini kalau terjadi ini larinya ke sini. Itu terstruktur," ucap Mahfud.
Kemudian sistematis, tahapannya jelas dan masif. Sehingga menimbulkan korban yang meluas.
"Terstruktur sistematis, juga jelas tahap-tahapnya perintah pengerjaan itu. Itu pelanggaran ham berat, masif menimbulkan korban yang meluas," ucap dia.
Karena jika TP3 memiliki bukti-bukti adanya pelanggaran HAM, Mahfud meminta agar segera diserahkan ke pemerintah diadili secara terbuka sesuai UU yang berlaku.
"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. Kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi