Suara.com - Kubu Habib Rizieq Shihab berencana menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan serta penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rabu (10/3/2021) besok. Tak hanya itu, kubu termohon yakni pihak kepolisian juga akan melakukam upaya serupa.
Juju Purwanto selaku kuasa hukum Rizieq menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli pidana. Meski demikian, dia belum menyebut siapa yang nantinya akan memberikan keterangan dalam sidang esok hari.
"Pihak termohon juga rencanakan hadirkan ahli, ada satu orang ahli, dan kami pemohon juga akan menghadirkan ahli pidana satu orang," kata Juju di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021) hari ini.
Sedianya saksi ahli tersebut akan memberikan keterangan pada hari ini. Karena berhalangan hadir, maka kubu Rizieq memohon pada hakim tunggal Suharno agar pemeriksaan dilakukan di sidang berikutnya.
"Rencananya menghadirkan saksi fakta dan ahli satu. Tapi saksi ahli berhalangan hadir sehingga kami mohonkan kepada hakim tunggal untuk ditunda sidang besok hari," kata dia.
Saksi Fakta
Di ruang sidang, Kurnia Tri Royani duduk sebagai saksi fakta yang mengetahui saat Rizieq datang ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kurnia merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Rizieq Shihab. Kepada hakim tunggal Suharno, dia menjelaskan soal penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rizieq pada 12 Desember 2020 lalu.
Semula, hakim Suharno bertanya pada Kurnia apakah dia mengetahui adanya surat panggilan terhadap Rizieq oleh pihak kepolisian. Kepada hakim, dia hanya mengetahui jika surat panggilan berkaitan dengan status Rizieq sebagai tersangka.
Baca Juga: Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang
"Surat Pamggilan terhadap pemohon, anda tahu?" tanya Suharno di ruang sidang utama.
"Untuk sebagai tersangka. Panggilan sebagai tersangka," jawab Kurnia.
Suharno lantas meminta Kurnia untuk menjelaskan proses penangkapan Rizieq di Mapolda Metro Jaya hingga terjadinya penahanan terhadap sang begawan. Menurut Kurnia, peristiwa itu berlangsung secara dramatis.
"Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis," beber Kurnia.
Kurnia membeberkan, dramatisnya peristiwa itu lantaran adanya penjagaan ketat yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan, lanjut dia, penjagaan juga dilakukan hingga Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan seraya mengenakan rompi tahanan -- tentunya juga menyandang status tersangka.
"Jadi kenapa saya katakan dramatis, sepanjang kita pendampingan orang biasa, tidak seperti itu. Penjagaan seperti itu super ketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Datangi Polda Metro Meski Tersangka, Saksi: Itu Keinginan Habib Rizieq
-
Saksi Sebut Penangkapan dan Penahanan Rizieq Dramatis, Ini Penjelasannya
-
Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang
-
Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara
-
Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank