Suara.com - Polisi memberikan peringatan kepada 79 akun media sosial karena mengunggah konten mengandung unsur pidana dan mayoritas pemilik akun dapat menerimanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Rabu (10/3/2021), menjelaskan mayoritas konten yang diunggah ke media sosial berkaitan masalah pribadi, misalnya pernyataan sentimentil terhadap seseorang.
"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," katanya.
Badan Reserse Kriminal Polri telah meluncurkan program virtual police yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Virtual police Bareskrim Polri beroperasi sejak 24 Februari 2021, mereka patroli dan memberi peringatan kepada para pemilik akun media sosial yang mengunggah konten-konten mengandung unsur pidana.
Bagaimana cara kerja virtual police?
Mereka, memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli.
Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana, mereka akan menyimpannnya untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, tahap selanjutnya diajukan ke bagian direktur siber.
Baca Juga: Polresta Surakarta Siapkan Virtual Police, Apa Itu?
Tahap berikutnya, peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke pemilik akun.
Peringatan virtual pilice dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Berita Terkait
-
Sosok di Balik Akun Medsos Ahmad Dhani, Adminnya Dekat dengan Ari Lasso
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Soal Aturan Batasi Anak-anak Bikin Akun Medsos, Meutya Hafid Bicara Kemungkinan Pemerintah Terbitkan PP
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Akun Media Sosial Clara Wirianda Diserbu Netizen, Nama Bobby Nasution Terseret
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!