Suara.com - Polisi memberikan peringatan kepada 79 akun media sosial karena mengunggah konten mengandung unsur pidana dan mayoritas pemilik akun dapat menerimanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Rabu (10/3/2021), menjelaskan mayoritas konten yang diunggah ke media sosial berkaitan masalah pribadi, misalnya pernyataan sentimentil terhadap seseorang.
"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," katanya.
Badan Reserse Kriminal Polri telah meluncurkan program virtual police yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Virtual police Bareskrim Polri beroperasi sejak 24 Februari 2021, mereka patroli dan memberi peringatan kepada para pemilik akun media sosial yang mengunggah konten-konten mengandung unsur pidana.
Bagaimana cara kerja virtual police?
Mereka, memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli.
Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana, mereka akan menyimpannnya untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, tahap selanjutnya diajukan ke bagian direktur siber.
Baca Juga: Polresta Surakarta Siapkan Virtual Police, Apa Itu?
Tahap berikutnya, peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke pemilik akun.
Peringatan virtual pilice dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Berita Terkait
-
Sosok di Balik Akun Medsos Ahmad Dhani, Adminnya Dekat dengan Ari Lasso
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Soal Aturan Batasi Anak-anak Bikin Akun Medsos, Meutya Hafid Bicara Kemungkinan Pemerintah Terbitkan PP
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Akun Media Sosial Clara Wirianda Diserbu Netizen, Nama Bobby Nasution Terseret
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!