Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3/2021).
"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan.
Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, utamanya yang dimohonkan jaksa penuntut umum tentang pidananya. Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan," kata Hakim Muhamad.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Napoleon di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, mencoreng citra institusi kepolisian dan tidak bersikap ksatria.
"Ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," ujar Hakim Muhammad.
Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni 2020 sampai tahun ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding."
Baca Juga: Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?
Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tim JPU.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam perkara kasus gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?
-
Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini
-
Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim
-
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
-
Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?