Suara.com - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte digelar pada 10 Maret 2021.
Hakim Ketua Muhammad Damis yang memimpin sidang duplik pada hari ini, Senin (1/3/2021), mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis terhadap Napoleon.
“Majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan. Sidang putusan digelar pada Rabu, 10 Maret 2021,” kata Muhammad Danis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, Gunawan Raka kuasa hukum Napoleon mengatakan, jelang sidang putusan nanti tidak akan melakukan persiapan khusus. Pihaknya menyerahkan nasib kliennya itu kepada majelis hakim.
“Untuk putusan kami tidak ada persiapan khusus, karena segala sesuatu yang menyangkut fakta persidangan sudah diuraikan dan sudah dibuka. Untuk selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim,” kata Gunawan.
Namun Gunawan mengatakan, dari persidangan awal hingga pada sidang terakhir ini, bukti transaksi uang yang didakwakan kepada kliennya tidak pernah dimunculkan.
“Bicara fakta hukum kita sudah sama-sama lihat unsur urgensi perkara gratifikasi adalah pemberian uang. Tapi sampai dengan sidang ditutup dan menunggu putusan akhir dari hakim, itu barang bukti baik berupa uang, berupa transfer dan semuanya, ternyata tidak pernah diajukan dalam persidangan,” ujarnya.
Oleh karenanya, Gunawan kembali mengatakan menyerahkan vonis kliennya kepada majelis hakim.
“Sehingga itu nanti biar hakim yang membuat putusan, berdasarkan pertimbangannya dengan fakta-fakya yang sudah disajikan baik oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum, maupun oleh kami,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum
Pada persidangan duplik hari ini, Napoleon membantah sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya, di antaranya menolak replik yang menyebutkannya menerima sejumlah uang.
“Bahwa fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum, bahwa peristiwa pada tanggal 16 April 2020 dimana kami meminta uang sejumlah Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumargi saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi,” ujar Napoleon.
Karena hal itu, Napoleon menegaskan, menolak replik yang dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
“Berdasarkan pernyataan diatas kami selaku terdakwa berkesimpulan bahwa replik jaksa penuntut umum tidak didukung oleh argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisa fakta hukum persidangan,” tegasnya.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19 .
Berita Terkait
-
Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum
-
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
-
Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
-
Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
-
Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng