Suara.com - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte digelar pada 10 Maret 2021.
Hakim Ketua Muhammad Damis yang memimpin sidang duplik pada hari ini, Senin (1/3/2021), mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis terhadap Napoleon.
“Majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan. Sidang putusan digelar pada Rabu, 10 Maret 2021,” kata Muhammad Danis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, Gunawan Raka kuasa hukum Napoleon mengatakan, jelang sidang putusan nanti tidak akan melakukan persiapan khusus. Pihaknya menyerahkan nasib kliennya itu kepada majelis hakim.
“Untuk putusan kami tidak ada persiapan khusus, karena segala sesuatu yang menyangkut fakta persidangan sudah diuraikan dan sudah dibuka. Untuk selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim,” kata Gunawan.
Namun Gunawan mengatakan, dari persidangan awal hingga pada sidang terakhir ini, bukti transaksi uang yang didakwakan kepada kliennya tidak pernah dimunculkan.
“Bicara fakta hukum kita sudah sama-sama lihat unsur urgensi perkara gratifikasi adalah pemberian uang. Tapi sampai dengan sidang ditutup dan menunggu putusan akhir dari hakim, itu barang bukti baik berupa uang, berupa transfer dan semuanya, ternyata tidak pernah diajukan dalam persidangan,” ujarnya.
Oleh karenanya, Gunawan kembali mengatakan menyerahkan vonis kliennya kepada majelis hakim.
“Sehingga itu nanti biar hakim yang membuat putusan, berdasarkan pertimbangannya dengan fakta-fakya yang sudah disajikan baik oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum, maupun oleh kami,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum
Pada persidangan duplik hari ini, Napoleon membantah sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya, di antaranya menolak replik yang menyebutkannya menerima sejumlah uang.
“Bahwa fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum, bahwa peristiwa pada tanggal 16 April 2020 dimana kami meminta uang sejumlah Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumargi saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi,” ujar Napoleon.
Karena hal itu, Napoleon menegaskan, menolak replik yang dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
“Berdasarkan pernyataan diatas kami selaku terdakwa berkesimpulan bahwa replik jaksa penuntut umum tidak didukung oleh argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisa fakta hukum persidangan,” tegasnya.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Berita Terkait
-
Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum
-
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
-
Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
-
Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
-
Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa