Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hukuman 4 tahun penjara, Rabu (10/3/2021).
Majelis Hakim menyatakan hukuman itu diberikan atas pertimbangan Napoleon tidak mengakui perbuatannya, dan tidak bersifat ksatria.
"Terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibarat lembar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas tindak pidana dalam perkara ini," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan pada persidangan.
Karenanya, majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman enam bulan penjara."
Napoleon divonis dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni Sampai tahun ini, Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding."
Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Lebih Baik Saya Mati
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tim JPU.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam perkara kasus gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Berita Terkait
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Lebih Baik Saya Mati
-
Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?
-
Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini
-
Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim
-
Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?