Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Pada persidangan kali ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menolak riplik yang dibacakan jaksa penuntut umum saat persidangan sebelumnya.
“Berdasarkan pernyataan di atas, kami selaku terdakwa berkesimpulan replik JPU tidak didukung argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisis fakta hukum persidangan,” kata Napoleon pada persidangan.
Setidaknya terdapat 19 duplik yang dibacakan Napoleon, di antaranya terkait dia yang disebut meminta uang Rp3 miliar.
“Bahwa fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum, bahwa peristiwa pada tanggal 16 April 2020, di mana kami meminta uang sejumlah Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumargi saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi, “ujar Napoleon.
Selain itu Napoleon juga membantah sejumlah uang yang diserahkan kepadanya.
“Urian Jaksa Penuntut Umum dalam replik tentang penyerahan uang kepada kami pada tanggal 28 April, 29 April 4 Mei dan tanggal 5 Mei 2020 sepenuhnya hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumargi saja, yang tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi,” ujarnya.
Atas pembelaannya itu, Napoleon menegaskan tetap pada nota pembelaan yang disampaikannya.
“Oleh karena itu kami sebagai terdakwa tetap pada nota pembelaan yang telah kami berikan pada tanggal 22 Februari 2021, demikian duplik ini kami sampaikan dan bacakan pada sidang hari ini,” ujar Napoleon.
Baca Juga: Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs
Selanjutnya, Napoleon akan kembali menjalani persidangan pada 10 Maret 2021 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Penyidik sendiri berencana melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19 .
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs
-
Boyamin MAKI Serahkan Profil King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK
-
Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara
-
Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita
-
Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu