Suara.com - Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam menyebut tidak mudah membawa kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing enam laskar FPI ke ranah Pengadilan HAM Internasional.
Iapun memberikan contoh dengan kasus pelanggaran HAM oleh pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi yang harus melewati sejumlah tahapan.
Choirul menceritakan pengalamannya untuk menguji kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda pada 2019 akhir.
Namun menurutnya tidak mudah untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, kami datang ke sana, diskusi, ketemu sama persekutor dan sebagainya, itu saja susah," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Sebagai informasi, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.
Karenanya, Mahkamah Internasional itu bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara.
Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi 'unable' dan 'unwilling'.
Sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi 'unable' atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.
Baca Juga: Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini
Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.
Sementara 'unwilling' atau kondisi tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.
Kemudian, Choirul mengungkapkan kalau kedatangannya itu bersama dengan adanya persiapan Mahkamah Internasional untuk kasus pelanggaran HAM atas etnis rohingya di Myanmar. Pada waktu itu, Aung San Suu Kyi dijadwalkan untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya, proses hukum pelanggaran HAM di Myanmar pun persis seperti Indonesia karena tidak termasuk sebagai negara anggota Statuta Roma.
"Itu saja rumit kasus yang sudah sangat besar (menjadi) perhatian publik. Jadi beberapa kali saya komunikasi dengan mekanisme itu untuk kepentingan pelanggaran HAM yang berat yang ditangani Komnas HAM, itu tidak mudah ternyata."
Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI yang dipimpin Amien Rais menduga jika tewasnya enam laskar FPI akibat ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini
-
Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan
-
Kapolda Kaltim Pastikan 6 Polisi Penyiksa Tersangka hingga Tewas Diproses
-
Sambangi Komnas HAM, Kapolda Kaltim Laporkan Kasus Penyiksaan Herman
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya
-
BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru
-
APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran
-
6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar
-
4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!
-
Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa
-
Dampingi JO &TEAM, Anji Ikehata jadi Hikari Wanda di Wandance Live Action
-
Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup
-
Mencekam! Hujan Rudal Iran Sasar Hanggar Pesawat Tempur Amerika Serikat
-
Warga Menteng Berharap Liga Aspal Tak Lagi Digelar di Jalanan