Suara.com - Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam menyebut tidak mudah membawa kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing enam laskar FPI ke ranah Pengadilan HAM Internasional.
Iapun memberikan contoh dengan kasus pelanggaran HAM oleh pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi yang harus melewati sejumlah tahapan.
Choirul menceritakan pengalamannya untuk menguji kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda pada 2019 akhir.
Namun menurutnya tidak mudah untuk membawa kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, kami datang ke sana, diskusi, ketemu sama persekutor dan sebagainya, itu saja susah," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Sebagai informasi, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.
Karenanya, Mahkamah Internasional itu bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara.
Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi 'unable' dan 'unwilling'.
Sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi 'unable' atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.
Baca Juga: Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini
Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.
Sementara 'unwilling' atau kondisi tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.
Kemudian, Choirul mengungkapkan kalau kedatangannya itu bersama dengan adanya persiapan Mahkamah Internasional untuk kasus pelanggaran HAM atas etnis rohingya di Myanmar. Pada waktu itu, Aung San Suu Kyi dijadwalkan untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya, proses hukum pelanggaran HAM di Myanmar pun persis seperti Indonesia karena tidak termasuk sebagai negara anggota Statuta Roma.
"Itu saja rumit kasus yang sudah sangat besar (menjadi) perhatian publik. Jadi beberapa kali saya komunikasi dengan mekanisme itu untuk kepentingan pelanggaran HAM yang berat yang ditangani Komnas HAM, itu tidak mudah ternyata."
Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI yang dipimpin Amien Rais menduga jika tewasnya enam laskar FPI akibat ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek adalah tindakan pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Kaget Polisi Gelar Perkara Kasus KM 50 Rabu Hari Ini
-
Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan
-
Kapolda Kaltim Pastikan 6 Polisi Penyiksa Tersangka hingga Tewas Diproses
-
Sambangi Komnas HAM, Kapolda Kaltim Laporkan Kasus Penyiksaan Herman
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta