Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengakui tidak tahu menahu Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.
Meski demikian, komisioner Komnas HAM Choirul Anam tetap berharap proses hukum peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu cepat terselesaikan.
"Enggak ada koordinasi dengan Komnas HAM, kalau tahu (ada gelar perkara) kan saya enggak menerima (undangan internal) ini," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Akan tetapi, Choirul tidak ambil pusing atas hal tersebut. Ia hanya menyampaikan sejumlah harapan terkait proses hukum anggota Polda Metro Jaya yang diduga menjadi pelaku unlawful killing.
"Yang pertama adalah semakin kasus ini cepat prosesnya semakin bagus, itu yang pertama," ucapnya.
Kemudian pesan yang kedua, Bareskrim Polri diharapkannya bisa meninjau bukti-bukti penunjang yang diberikan oleh Komnas HAM RI.
Sementara pesan ketiga ialah Choirul berharap polisi menjalankan rekomendasi dari hasil investigasi.
Lebih lanjut, ia juga berharap kalau proses hukum yang dilaksanakan polisi bisa berjalan secara akuntabel, transparan dan ada nilai keadilan.
Poin-poin itu sempat diikat menjadi komitmen pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
Karena itu, Choirul juga mempersilahkan kepada seluruh pihak untuk monitoring perjalanan proses kasus tewasnya enam laskae FPI.
"Oleh karenanya ya karena ada komitmen dan rekomendasi Komnas HAM yang ngomong transparansi akuntabilitas dan rasa keadilan, ini penting bagi kita semua untuk melihat prosesnya."
Sebelumnya, Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan pada, Rabu (10/3/2021).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
Sekaligus, menaikkan tahap perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila nantinya telah ditemukan adanya unsur pidana.
"Ya hari ini gelar perkara naik penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu.
Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP terkait perkara ini. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor selaku terduga pelaku unlawful killing empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak.
Bareskrim Polri menaikkan status perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya terhadap Laskar FPI ke tahap penyidikan. Diketahui, enam laskar FPI tewas tertembak oleh aparat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, keputusan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini.
"Tentunya polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Rusdi di Mabes Polri.
Dari hasil gelar perkara, Rusdi menyebut penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana berikatan dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yang kekinian masih berstatus terlapor dalam perkara ini.
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan, Pasal 351 ayat (3) berbunyi: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tentunya polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.
Berita Terkait
-
Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan
-
Kapolda Kaltim Pastikan 6 Polisi Penyiksa Tersangka hingga Tewas Diproses
-
Sambangi Komnas HAM, Kapolda Kaltim Laporkan Kasus Penyiksaan Herman
-
Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Remaja 16 Tahun Pembunuh Mahasiswi di Indekos Ciracas Ditangkap, Begini Kronologinya
-
Spill 8 Paket Kebijakan Ekonomi Baru Pemerintah; Dari Magang Digaji UMP Hingga Cicilan Rumah Murah
-
Viral Remaja Pesepeda Hadang Puluhan Pemotor Lawan Arah,Netizen: Malu Dikoreksi Gen Z!
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV