Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengakui tidak tahu menahu Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.
Meski demikian, komisioner Komnas HAM Choirul Anam tetap berharap proses hukum peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu cepat terselesaikan.
"Enggak ada koordinasi dengan Komnas HAM, kalau tahu (ada gelar perkara) kan saya enggak menerima (undangan internal) ini," kata Choirul di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Akan tetapi, Choirul tidak ambil pusing atas hal tersebut. Ia hanya menyampaikan sejumlah harapan terkait proses hukum anggota Polda Metro Jaya yang diduga menjadi pelaku unlawful killing.
"Yang pertama adalah semakin kasus ini cepat prosesnya semakin bagus, itu yang pertama," ucapnya.
Kemudian pesan yang kedua, Bareskrim Polri diharapkannya bisa meninjau bukti-bukti penunjang yang diberikan oleh Komnas HAM RI.
Sementara pesan ketiga ialah Choirul berharap polisi menjalankan rekomendasi dari hasil investigasi.
Lebih lanjut, ia juga berharap kalau proses hukum yang dilaksanakan polisi bisa berjalan secara akuntabel, transparan dan ada nilai keadilan.
Poin-poin itu sempat diikat menjadi komitmen pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
Karena itu, Choirul juga mempersilahkan kepada seluruh pihak untuk monitoring perjalanan proses kasus tewasnya enam laskae FPI.
"Oleh karenanya ya karena ada komitmen dan rekomendasi Komnas HAM yang ngomong transparansi akuntabilitas dan rasa keadilan, ini penting bagi kita semua untuk melihat prosesnya."
Sebelumnya, Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan pada, Rabu (10/3/2021).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
Sekaligus, menaikkan tahap perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila nantinya telah ditemukan adanya unsur pidana.
"Ya hari ini gelar perkara naik penyidikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu.
Berita Terkait
- 
            
              Amien Rais Bertemu Jokowi Bahas Kasus 6 Laskar, Komnas HAM: Itu Hak Mereka
- 
            
              Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan
- 
            
              Kapolda Kaltim Pastikan 6 Polisi Penyiksa Tersangka hingga Tewas Diproses
- 
            
              Sambangi Komnas HAM, Kapolda Kaltim Laporkan Kasus Penyiksaan Herman
- 
            
              Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu, Ini Jawaban Tegas Kepala Otorita
- 
            
              Viral VTuber Sena DPD RI: Klaim Bukan Proyek Resmi, Ini Klarifikasi Lembaga!
- 
            
              Jokowi Pecat Menteri Kritik Kereta Whoosh, Said Didu: Jadi Luhut Tahu Dong Siapa yang Bikin Busuk?
- 
            
              Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
- 
            
              Habis Diguyur Hujan Deras, 33 RT di Jaksel Kebanjiran, Ini Lokasi-lokasinya!
- 
            
              Jakarta Selatan Diterjang Banjir: 5 RT Terendam, Warga Mengungsi!
- 
            
              Rawan Dimanipulasi, Mahasiswa Siap Kawal Transparansi Pemilihan Dekan UI
- 
            
              Waspada Banjir Jakarta! BMKG Peringatkan Hujan Petir Siang Ini, Jakbar dan Jaksel Siaga
- 
            
              Prabowo Panggil Menteri, Nasib Utang Whoosh Rp116 Triliun di Ujung Tanduk?
- 
            
              Geger Skandal Whoosh, Akademisi Sebut Jokowi, Luhut, Erick Thohir dan 2 Menteri Layak Diperiksa