Suara.com - Amien Rais bersama enam tokoh lainnya mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta untuk mengadukan perihal kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menganggap wajar untuk menyampaikan gagasan.
"Bagi kami siapapun yang memiliki ide, mengembangkan gagasan dan sebagainya, ya, silakan saja itu hak mereka," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Namun, secara meluas Choirul menjelaskan, Komnas HAM tetap mempertahankan rekomendasinya atas hasil investigasi.
Salah satu rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana.
Pernyatan itu dikatakan Choirul, karena pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Ia meyakini rekomendasinya itu beserta bukti serta fakta dari sejumlah sumber.
"Bagaimana mungkin kami menyimpulkan sesuatu kalau tidak berdasarkan fakta yang ada, jadi itu enggak mungkin," ujarnya.
Karena itu, Choirul berharap segala ide ataupun masukan terkait nasib dari kasus tewasnya enam laskar FPI bisa disertai dengan fakta serta bukti.
"Jadi kalau apapun kesimpulan kita basisnya adalah fakta, basisnya bukan opini dan bukan asumsi. Oleh karenanya ya siapapun itu kalau punya ide dan lain sebagainya kami berharap itu memang ada faktanya terus ada buktinya dan lain sebagainya, tidak berdasarkan opini dan sebagainya."
Baca Juga: Netizen Pada Ribut Amien Rais Bertemu Jokowi: Kebelet Injak Istana
Sebelumnya, Amien Rais bersama enam tokoh lainnya menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (9/3/2021) pagi.
Mereka mengungkapkan dua hal pokok yang mengerucut mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tragedi kematian enam laskar FPI, Desember lalu.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam siaran persnya, Selasa (9/3/2021).
Diungkapkan Mahfud, kedatangan tujuh orang termasuk Amien Rais menyampaikan adanya pelanggaran HAM berat pada tragedi kematian enam laskar FPI di tol Cikampek tersebut. Karena itu, kasus tersebut agar dibawa ke Pengadilan HAM.
"Terdapat dua hal yang kemudian mengerucut pada penegakkan hukum atas kejadian tersebut. Negara perlu hukum yang adil, karena jika tidak, maka terdapat ancaman dari Tuhan dan negara bisa dihadapkan pada masalah," ujar Mahfud MD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
KAI Daop 1 Jakarta: 19 Kereta Dilempari dalam 5 Bulan, Pelaku Mayoritas Remaja
-
Kasus Dugaan Jual Beli Titik MBG, Kejagung Masih Geledah Kantor BGN
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE