Suara.com - Amien Rais bersama enam tokoh lainnya mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta untuk mengadukan perihal kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menganggap wajar untuk menyampaikan gagasan.
"Bagi kami siapapun yang memiliki ide, mengembangkan gagasan dan sebagainya, ya, silakan saja itu hak mereka," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Namun, secara meluas Choirul menjelaskan, Komnas HAM tetap mempertahankan rekomendasinya atas hasil investigasi.
Salah satu rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana.
Pernyatan itu dikatakan Choirul, karena pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Ia meyakini rekomendasinya itu beserta bukti serta fakta dari sejumlah sumber.
"Bagaimana mungkin kami menyimpulkan sesuatu kalau tidak berdasarkan fakta yang ada, jadi itu enggak mungkin," ujarnya.
Karena itu, Choirul berharap segala ide ataupun masukan terkait nasib dari kasus tewasnya enam laskar FPI bisa disertai dengan fakta serta bukti.
"Jadi kalau apapun kesimpulan kita basisnya adalah fakta, basisnya bukan opini dan bukan asumsi. Oleh karenanya ya siapapun itu kalau punya ide dan lain sebagainya kami berharap itu memang ada faktanya terus ada buktinya dan lain sebagainya, tidak berdasarkan opini dan sebagainya."
Baca Juga: Netizen Pada Ribut Amien Rais Bertemu Jokowi: Kebelet Injak Istana
Sebelumnya, Amien Rais bersama enam tokoh lainnya menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (9/3/2021) pagi.
Mereka mengungkapkan dua hal pokok yang mengerucut mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tragedi kematian enam laskar FPI, Desember lalu.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam siaran persnya, Selasa (9/3/2021).
Diungkapkan Mahfud, kedatangan tujuh orang termasuk Amien Rais menyampaikan adanya pelanggaran HAM berat pada tragedi kematian enam laskar FPI di tol Cikampek tersebut. Karena itu, kasus tersebut agar dibawa ke Pengadilan HAM.
"Terdapat dua hal yang kemudian mengerucut pada penegakkan hukum atas kejadian tersebut. Negara perlu hukum yang adil, karena jika tidak, maka terdapat ancaman dari Tuhan dan negara bisa dihadapkan pada masalah," ujar Mahfud MD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar