Suara.com - Amien Rais bersama enam tokoh lainnya mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta untuk mengadukan perihal kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menganggap wajar untuk menyampaikan gagasan.
"Bagi kami siapapun yang memiliki ide, mengembangkan gagasan dan sebagainya, ya, silakan saja itu hak mereka," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Namun, secara meluas Choirul menjelaskan, Komnas HAM tetap mempertahankan rekomendasinya atas hasil investigasi.
Salah satu rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana.
Pernyatan itu dikatakan Choirul, karena pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Ia meyakini rekomendasinya itu beserta bukti serta fakta dari sejumlah sumber.
"Bagaimana mungkin kami menyimpulkan sesuatu kalau tidak berdasarkan fakta yang ada, jadi itu enggak mungkin," ujarnya.
Karena itu, Choirul berharap segala ide ataupun masukan terkait nasib dari kasus tewasnya enam laskar FPI bisa disertai dengan fakta serta bukti.
"Jadi kalau apapun kesimpulan kita basisnya adalah fakta, basisnya bukan opini dan bukan asumsi. Oleh karenanya ya siapapun itu kalau punya ide dan lain sebagainya kami berharap itu memang ada faktanya terus ada buktinya dan lain sebagainya, tidak berdasarkan opini dan sebagainya."
Baca Juga: Netizen Pada Ribut Amien Rais Bertemu Jokowi: Kebelet Injak Istana
Sebelumnya, Amien Rais bersama enam tokoh lainnya menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (9/3/2021) pagi.
Mereka mengungkapkan dua hal pokok yang mengerucut mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada tragedi kematian enam laskar FPI, Desember lalu.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam siaran persnya, Selasa (9/3/2021).
Diungkapkan Mahfud, kedatangan tujuh orang termasuk Amien Rais menyampaikan adanya pelanggaran HAM berat pada tragedi kematian enam laskar FPI di tol Cikampek tersebut. Karena itu, kasus tersebut agar dibawa ke Pengadilan HAM.
"Terdapat dua hal yang kemudian mengerucut pada penegakkan hukum atas kejadian tersebut. Negara perlu hukum yang adil, karena jika tidak, maka terdapat ancaman dari Tuhan dan negara bisa dihadapkan pada masalah," ujar Mahfud MD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan