Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan bakal kembali memperpanjang penerapan diskon tarif listrik hingga Juni 2021.
Sebelumnya diskon tarif listrik hingga pembayaran 0% sudah dilakukan sejak April 2020 sebagai dampak dari pandemi Corona. Kali ini pemerintah memberikan diskon paling banyak 50% bagi pengguna listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam keterangan resminya di Jakarta menyebutkan pemerintah akan terus berkomitmen memberikan stimulus kepada masyarakat. Diskon diberikan karena melihat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Simak ketentuan untuk mendapatkan diskon tarif listrik hingga 50% berikut ini
1. Diskon untuk Pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA
Diskon tarif listrik bagi pelanggan 450 VA diberikan kepada golongan rumah tangga, bisnis, dan industri kecil skala rumahan. Kali ini diskon hanya 50% tidak seperti sebelumnya yang mencapai 100%.
Sementara itu, untuk pelanggan 900 VA diskon diberikan sebesar 25% dan pelanggan 1300 VA diskon diberikan sebesar 50%. Namun bagi pengguna 1300 VA diskon diberikan bagi pelanggan dengan pemakaian listrik di bawah ketentuan rekening minimum yakni 40 jam nyala.
Ketentuan itu berlaku untuk golongan sosial, bisnis, dan industri. Jika tidak memenuhi ketentuan, pelanggan tetap membayar sesuai dengan pemakaian energi listriknya.
Diskon ini diberikan bagi semua golongan pemakaian saat pembayaran tagihan untuk pengguna sistem pascabayar dan pembelian token bagi pengguna sistem prabayar.
Baca Juga: Rincian Tarif Listrik PLN per KWH April - Juni 2021
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan membebaskan biaya beban atau abonemen sebesar 50%. Pembebasan abonemen ini diberikan untuk pelanggan golongan sosial dengan pemakaian 220 VA, 450 VA, dan 900 VA.
Sasaran golongan sosial antara lain masjid dan wc umum. Diskon abonemen sebesar 50% juga diberikan kepada pelanggan golongan bisnis dan industri sebesar 900 VA.
2. Pelanggan Golongan Khusus
Diskon tarif listrik juga menyasar pelanggan golongan layanan khusus. Kementerian ESDM meminta PLN memberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50%.
Besarnya pembayaran juga disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Demikian ketentuan diskon tarif listrik PLN yang diperpanjang hingga Juni 2021 mendatang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam