Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut pihak-pihak yang melindungi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada saat pelariannya.
Langkah tersebut perlu dilakukan karena pihak yang melindungi Nurhadi bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan penegakan hukum.
“Penyelidikan terkait dengan obstruction of justice, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini melindungi atau menyembunyikan Nurhadi saat ia melarikan diri,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/3/2021).
Seperti diketahui, sebelum ditahan, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat ditetapkan KPK melalui kepolisian sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena keduanya sempat berupaya melarikan diri.
Selain itu, ICW meminta KPK mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
“KPK juga mesti segara menerbitkan surat perintah penyelidikan. Penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi,” ujar Kurnia.
Kemudian kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Nurhadi di rutan KPK, juga diharapkan segera diusut oleh kepolisian.
“Meminta agar Kepolisian segera memproses hukum insiden pemukulan di rumah tahanan KPK yang diduga dilakukan oleh Nurhadi,” ujar Kurnia.
Pada perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky divonis hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: ICW: Eks Sekretaris MA Nurhadi Layak Dihukum Penjara Seumur Hidup
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap yang diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting