Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap insfratruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Pada Jumat (12/3/2021) ini, KPK memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Sulawesi Selatan.
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan ketujuh orang itu merupakan PNS Pemerintah Provinsi Sulsel. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan dua tersangka lainnya.
"Hari ini Jumat (12/3) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, dengan tersangka NA (Nurdin) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Adapun ketujuh orang saksi itu, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Diduga ketujuh saksi itu memiliki informasi penting guna mengembangkan perkara ini.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, pada Minggu (28/2/2021).
Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
Atas kasus ini Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Kena Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Tidur?
Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
ICW Desak KPK Usut Pihak yang Melindungi Nurhadi Saat Jadi Buron
-
Susun Roadmap Legislasi, DPR Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Nurdin Abdullah Kena Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Tidur?
-
Isra Miraj, Ketua KPK: Perang Memberantas Korupsi Perbuatan Mulia
-
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!