Suara.com - Imparsial, lembaga nonpemerintah yang mengawasi penegakan HAM di Indonesia, mengkritik banyaknya vonis hukuman mati di tengah pandemi covid-19.
Peneliti Imparsial Amalia Suri mengatakan, fenomena itu termasuk aneh. Sebab, di satu sisi, Indonesia berusaha menyalamatkan banyak nyawa.
Tapi di lain sisi, pemerintah juga memutus kehidupan warga pesakitan melalui vonis hukuman mati hakim.
“Situasi Covid-19 saat ini tidak menghalangi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati. Kalau dilihat waktunya tertinggi itu malah Maret, April, Mei, Juni malah puncak puncaknya covid-19, ini pas PSBB pertama,” kata Amalia Suri lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan data Imparsial, setidaknya pada awal masuknya covid-19 , yakni antara Maret sampai Juni 2020, terdapat 30 vonis hukuman mati.
“Ini bertentangan, di satu sisi kita menyelamatkan nyawa, tapi di lain sisi kita memvonis orang hukuman mati," kata Amalia.
Bahkan kata dia, karena penerapan protokol kesehatan, sidang vonis hukuman mati harus dilaksanakan lewat video pertemuan jarak jauh.
“Lucunya lagi hukuman mati dijatuhkan via teleconference, jadi via Zoom sidangnya. Kemudian nyawa dia (terdakwa) disudahi via Zoom kan sedih. Kita ghosting via chat saja sakit hati, apalagi hidup kita disudahi via video call, sangat tidak etis," jelasnya.
Oleh karenanya, kata Amalia, vonis hukuman mati pada saat ini sudah sangat tidak relevan. Padahal, hukum Belanda yang banyak diadopsi dalam perundang-undangan Indonesia, sudah tidak menerapkan hal tersebut.
Baca Juga: Imparsial: PN Medan Paling Banyak Jatuhkan Vonis Mati ke Terdakwa
“Kita masih mempraktikkan hukuman mati, ini mewarisi hukum kolonial Belanda. Walaupun sebenarnya lucu juga, Belanda sendiri sudah menghapus hukuman mati di semua aturan hukum di negaranya,” ujar Amalia.
Sementara itu, pada periode pertama pemerintahan Joko Widodo (2014-2019), ada 221 orang divonis hukuman mati.
Angka itu bahkan mengalahkan zaman pemerintahan BJ Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 1998-2013, yaitu 197 vonis hukuman mati.
“Jadi ini menunjukkan minimnya komitmen pemerintah melindungi hak hidup masyarakatnya,” kata Amalia.
Sedangkan pada periode kedua Jokowi ini, yakni dari 2019 - 2021 , setidaknya terdapat 115 vonis hukuman mati.
“Periode kedua belum lama juga. Ini kalau digabung periode pertama dan kedua 336 hanya waktu 6 tahun. Sedangkan era Habibie hingga SBY itu vonis matinya 197,” ujar Amalia.
Berita Terkait
-
Imparsial: PN Medan Paling Banyak Jatuhkan Vonis Mati ke Terdakwa
-
Isu Hukum Mati Koruptor, ICW: Cermin Frustrasi Publik ke Penegak Hukum
-
336 Orang Divonis Mati, Komitmen Jokowi Lindungi Hak Rakyat Dinilai Rendah
-
Hukuman Mati Bagi Koruptor, Anggota Komisi III DPR: Tidak Masalah
-
Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan Muda Terancam Hukuman mati
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!