Suara.com - Gelombang penolakan terhadap hasil kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang yang mengukuhkan Moeldoko menjadi ketua umum terus menguat.
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrat Freddy Jaya mengatakan, "Tuhan tidak tidur."
"Kepada seluruh anggota FKKGD, mari kita iringi perjuangan kita dengan doa. Sesuai dengan rumusan bahwa PD adalah partai yang nasionalis-religius. Memang KLB ini menggetarkan dan menggerakkan hati para kader, merasa dizalimi, tetapi ingatlah, Tuhan tidak tidur," kata Freddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/3/2021).
KNPD menyatakan tetap setiap ada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono -- putra Susilo Bambang Yudhoyono -- kata Ketua Umum DPP KNPD Dedi Alfresco Sihombing. Dia menegaskan kepengurusan AHY yang diakui Kementerian Hukum dan HAM.
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang legal adalah hasil kongres pada tahun 2020, kata Ketua Dewan Pembina DPP KNPD Ardy Mbalembout, dan dia mengutuk kelompok KLB Deli Serdang.
"Sekarang kelompok KLB Sumut mengatakan menggunakan AD/ART 2005. Itu namanya makar, tidak hanya pada Partai Demokrat tapi juga pada pemerintahan yang sah," kata Ardy.
"Oleh sebab itu, kapolri harus segera menangkap terorisme politik yang telah merongrong wibawa negara."
Menggugat
DPP Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar KLB di Deli Serdang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mereka diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Baca Juga: Partai Demokrat Gelar Doa Bersama, Penampilan Annisa Pohan Jadi Sorotan
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam laporan Antara mengatakan para tergugat diyakini telah melanggar AD/ART sebagai dasar hukum tertinggi partai, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 1 UUD 1945.
“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.
Ia menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat V, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail.
“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah