Suara.com - Sebuah universitas di Pakistan mengeluarkan dua mahasiswanya setelah video pertunangan yang mereka lakukan di kampus menjadi viral.
Dalam video tersebut, seorang mahasiswi yang diketahui bernama Hadiqa Javaid berlutut dan melamar pacarnya, Shehryar Ahmed.
Pasangan itu kemudian terlihat memeluk dan memegang karangan bunga saat penonton bersorak-sorai melihat mereka bermesraan.
Menyadur India Today, Senin (15/3/2021) melihat hal tersebut, Universitas Lahore mengatakan pasangan itu bertindak "melanggar peraturan universitas".
Pihak universitas menambahkan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa mereka kedua mahasiswa itu tidak hadir dalam sidang disipliner dan kemudian dikeluarkan karena "pelanggaran serius terhadap kode etik".
Pasangan yang mempertunjukan kasih sayang di depan umum, baik yang sudah menikah atau tidak, dipandang tidak dapat diterima secara budaya dan agama.
Banyak wanita di Pakistan yang patriarkal merasa sulit untuk menentang tradisi itu, dengan sebagian besar masyarakat masih beroperasi di bawah kode kehormatan yang ketat.
Pasangan itu menolak untuk meminta maaf. "Kami tidak melakukan kesalahan apa pun, dan kami tidak menyesal untuk ini," cuit Hadiqa Javaid.
"Adakah yang bisa menjelaskan kepada kami kesalahan apa yang kami lakukan dengan pertunangan di depan umum di Universitas Lahore?" ujar tunangannya, Shehryar Ahmed.
Baca Juga: Imam Masjid dan Anaknya 15 Tahun Tewas Ditembak di Ibu Kota Pakistan
Ahmed juga mengungkapkan jika sebelum mereka, ada pasangan sebelumnya telah melakukan hal serupa di kampus.
Mereka juga mengatakan bahwa mereka mendapat ancaman melalui media sosial setelah mereka melakukan pertunangan di kampus.
Mengutuk keputusan universitas, serikat Mahasiswa Progresif Kolektif pada hari Sabtu men-tweet bahwa "kebijakan moral di universitas telah menjadi norma akhir-akhir ini".
Beberapa universitas di Pakistan melarang mahasiswa perempuan mengenakan jeans, tank-top atau makeup, sementara yang lain mengatur interaksi antara mahasiswa laki-laki dan perempuan.
Awal pekan ini, penyelenggara unjuk rasa Hari Perempuan Internasional Pakistan mengatakan mereka telah menerima telah diancam akan dibunuh setelah menggelar aksi.
Unjuk rasa tahunan yang menyerukan hak-hak perempuan telah menerima reaksi keras sejak pertama kali dimulai di Karachi pada 2018, termasuk tantangan hukum untuk melarang mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan