Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Mahfud mengungkap kalau pertemuan itu bagian dari koordinasinya di bidang hukum. Kasus korupsi PT Asabri menjadi salah satu poin yang dibahas oleh keduanya.
Kasus korupsi di PT Asabri kata Mahfud, sudah berjalan dengan tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan. Ia menyebut ada upaya kalau permasalahan itu diselesaikan di luar hukum pidana.
"Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud usai pertemuan.
Terkait upaya tersebut, Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyepakati kalau penyelesaian kasus tersebut tidak bisa melalui jalur perdata.
"Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi," tuturnya.
"Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," sambung Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menyebut apabila memang ada yang harus diselesaikan secara perdata di luar kasus korupsinya, maka nanti bakal dibicarakan dengan Kementerian BUMN.
"Tap ini tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bsa ditawar-tawar lagi," jelasnya.
Baca Juga: Singgung Mahfud MD, Amien Rais Klaim Indonesia Jadi Republik Mafia
Selain membicarakan soal kasus korupsi PT Asabri, kedua belah pihak juga membahas soal penyelesaian kasus-kasus korupsi secara luas. Itu dikatakan Mahfud sebagai tindak lanjut dari masukan beberapa tokoh terhadap implementasi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk lebih diperjelas.
Menurutnya setiap ada orang yang melakukan kesalahan administrasi dan tidak berniat untuk korupsi malah terseret ke pusaran kasus. Itu kemudian menjadikan sejumlah pihak takut menetapkan kebijakan.
Menurut hasil diskusi, Kejagung dikatakan Mahfud sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)nya sendiri.
"Sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat, tidak ada mens rea untuk itu maka bukan kasus korupsi," katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan selama ini terdapat lima persen kasus yang dinyatakan pengadilan bukan termasuk ke dalam kategori korupsi.
"Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kita berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat."
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak