Suara.com - Awak media dan pengunjung di larang memasuki area Gedung Pangadilan Negeri Jakarta Timur. Larangan itu menyusul adanya sidang perdana Habib Rizieq Shihab yang digelar Selasa (16/3/2021) hari ini.
Pantauan Suara.com, sejumlah awak media yang awalnya telah memasuki area Gedung Pangadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk keluar gerbang oleh aparat kepolisian.
Mereka meminta awak media cukup menyaksikan persidangan secara virtual dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan.
"Pokoknya saya hanya menjalankan perintah saja," kata salah satu anggota polisi.
Selain awak media, sejumlah pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Timur lainnya, termasuk simpatisan Habib Rizieq juga di larang masuk. Aparat kepolisian hanya memperkenankan masuk bagi pihak-pihak yang hendak menjalani persidangan.
Dijaga Ketat
Sejak pagi tadi sejumlah anggota polisi berseragam lengkap sudah tampak berjaga di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Beberapa anggota polisi lainnya terlihat mengatur arus lalu lintas sekitar lokasi.
Hingga kekinian baru terlihat sekira puluhan simpatisan Habib Rizieq yang hadir. Sementara arus lalu lintas di sekitar Pangadilan Negeri Jakarta Timur tampak lancar.
Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Ketiga persidangan itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab tes.
Baca Juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Virtual, 658 Polisi Disiagakan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.
Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.
Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.
"Sidang pertama Habib Rizieq Shihab dkk, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Alex saat dikonfirmasi Senin (15/3) malam.
Kerahkan Ratusan Personel
Polri telah menyiapkan pengamanan terkait sidang perdana Habib Rizieq Cs di PN Jaktim. Setidaknya, ada 658 personel kepolisian yang disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti