Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta agar pemberitaan soal penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 secara masif.
"Sejak awal, Pak Menteri minta pemberitaan harus masif, arahan kepada saya seperti itu sehingga beliau meninjau dan memberikan bantuan, kami mengundang banyak wartawan untuk meliput," kata Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kukuh menjadi saksi untuk dua orang terdakwa bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Dalam rapat Pak Menteri mengatakan (bansos) ini adalah instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat, pesan beliau kepada saya pemberitaan harus masif, publikasi harus besar," ungkap Kukuh sebagaimana dilansir Antara.
Kukuh mengaku mengenal Juliari sejak 2014 ketika Juliari mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga).
Kukuh saat itu yang juga berprofesi sebagai wartawan diminta ikut menjadi tim sukses Juliari.
Selanjutnya pada tahun 2019, Kukuh kembali diminta membantu saat Juliari diangkat menjadi mensos.
"Saya diminta sebagai tim teknis menteri untuk membantu di media terkait dengan konten-konten pemberitaan karena ranking media sosial Kemensos saat itu 25 ke bawah, jadi Pak Juliari minta untuk memperbaiki," ujar Kukuh.
Terkait dengan bansos, Kukuh pun mengaku kerap ikut rapat persiapan bansos yang juga diikuti Mensos Juliari Batubara, Sekjen Kemensos, Dirjen Kemensos, dan pejabat terkait lainnya.
Baca Juga: Begini Trik Mantan Mensos Juliari Batubara Cari Untung Dari Vendor Bansos
"Kami tiap minggu ikut rapat, diminta Pak Menteri untuk mem-push pemberitaan-pemberitaan yang berkaitan dengan penyaluran. Karena ini instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat," kata Kukuh.
Berita Terkait
-
Begini Trik Mantan Mensos Juliari Batubara Cari Untung Dari Vendor Bansos
-
Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19
-
Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee
-
Tersandung Korupsi Bansos Covid-19, Ini Potret Busana Mewah Cita Citata
-
Namanya Terseret Korupsi Bansos, Cita Citata : Aku Dibayar Profesional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?