Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Karena itu, Imam tetap harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan membayar denda.
Imam Nahrawi dinyatakan bersalah atas kasus suap soal pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Adapun pengajuan kasasi terdaftar dengan Nomor 485K/PID.SUS/2021.
"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian tertulis dalam situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan pada Senin (29/6/2020).
Imam Nahrawi terbukti menerima suap selama menjadi Menpora dengan total mencapai Rp 11,5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp 8,3 miliar.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.237.882.
Selain mendapatkan vonis pidana, mantan Menpora Imam Nahrawi mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi
Berita Terkait
-
Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi
-
Tergoda Sogokan dan Pempek Palembang dari Eks Manpora, Pegawai KPK Dipecat
-
Terbuai Pempek Palembang, Kronologi Petugas KPK Dipecat karena Imam Nahrawi
-
Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Pempek dari Eks Menpora
-
Terima Sogokan Uang dan Pempek dari Imam Nahrawi, Petugas KPK Dipecat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri