Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Karena itu, Imam tetap harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan membayar denda.
Imam Nahrawi dinyatakan bersalah atas kasus suap soal pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Adapun pengajuan kasasi terdaftar dengan Nomor 485K/PID.SUS/2021.
"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian tertulis dalam situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3/2021).
Sebelumnya Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan pada Senin (29/6/2020).
Imam Nahrawi terbukti menerima suap selama menjadi Menpora dengan total mencapai Rp 11,5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp 8,3 miliar.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.237.882.
Selain mendapatkan vonis pidana, mantan Menpora Imam Nahrawi mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi
Berita Terkait
-
Dewas Terima 31 Kasus Etik KPK, dari Kasus Heli hingga Pempek Imam Nahrawi
-
Tergoda Sogokan dan Pempek Palembang dari Eks Manpora, Pegawai KPK Dipecat
-
Terbuai Pempek Palembang, Kronologi Petugas KPK Dipecat karena Imam Nahrawi
-
Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Pempek dari Eks Menpora
-
Terima Sogokan Uang dan Pempek dari Imam Nahrawi, Petugas KPK Dipecat
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Gubernur Bobby Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usah, Targetkan Ekonomi Sumut 7,2 Persen
-
Jaksa Ungkap Anak Riza Chalid Foya-foya Rp176 M Uang Sewa BBM Pertamina Buat Main Golf di Thailand
-
Anggota Komisi IX DPR RI Meminta Ada Kelanjutan Program Magang Nasional: Jangan Sampai Mubazir
-
Sakit Pneumonia, Anak Riza Chalid Terdakwa Korupsi Rp285 T Minta Pindah ke Rutan Salemba
-
Bersama Warga, PLN Rehabilitasi Mangrove Lindungi Pesisir Utara Jateng dari Banjir Rob
-
Tanpa Alasan Jelas, KPK Ungkap 2 Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Kompak Mangkir
-
TKP Arya Daru Belum Bisa Ditinjau, Kuasa Hukum: Kami Ikuti Permainannya Dulu!
-
Sempat Bikin Panik! Motor Harley Davidson Rp 250 Juta Hilang di Mal Mewah, Ketemunya di Bekasi
-
Puluhan Rumah dan Musala di Penjaringan Ludes Terbakar: Warga Patah Tulang hingga Tubuh Melepuh
-
Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Diminta Bijak Tangani Kasus Korupsi Migas