Suara.com - Sebanyak delapan orang saksi akan dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjuta kasus suap izin ekspor benih benur yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3/2021) hari ini.
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istrinya, yang juga anggota DPR RI Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi merupakan dua dari delapan orang yang akan bersaksi untuk Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang duduk sebagai terdakwa.
"Saksi untuk persidangan 17 Maret 2021 ada 8 orang, salah satunya Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.
Suharjito dalam perkara ini didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait impor Benih Bening Lobster (BBL).
Selain Edhy Prabowo dan istri, saksi lainnya yang akan diperiksa di sidang adalan Sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Anggia Tesalonika; Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengeaolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Andhika Anjaresta.
Selanjutnya Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; staf Menteri Kelautan dan Perikanan Ahmad Syaihul Anam serta Dwi Kusuma Wijaya yang dalam dakwaan disebut mengurus pengeluaran jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold yang ditahan petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta pada November 2020.
Namun Edhy yang saat ini ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih tidak hadir secara langsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tapi memberikan kesaksian melalui fasiltas "video conference".
"Sepertinya tidak hadir langsung," tambah Ali.
Edhy Prabowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini diduga menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS (senilai total sekitar Rp4,8 miliar) terkait perizinan benih lobster (benur).
Baca Juga: Kasus Suap Lobster Edhy Prabowo, KPK Periksa Sekjen dan Irjen KKP
Suap tersebut berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster lain yang dikirimkan ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK).
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang ditetapkan Kementerian KP sebagai pengangkut benih lobster padahal PT ACK adalah perusahaan yang sebenarnya dikendalikan Edhy Prabowo.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
-
Daftar Menteri-menteri Jokowi yang Berasal dari Partai Oposisi, Terbaru Ada AHY
-
Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
-
Edhy Prabowo Muncul di Acara Wisuda Anak Ferdy Sambo, Sudah Bebas Bersyarat?
-
Eks Menteri KKP Edhy Pranowo Terlihat Sudah Hirup Udara Bebas, Mahfud MD: Karena Aturannya Begitu
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional