Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak disebut dalam dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.
Sebelumnya dalam kronologi korupsi Gazalba, KPK menyebut Edhy menjadi salah pihak yang turut memberikan uang, diduga terkait kasasi di MA.
"Kemudian terkait dengan kasasi Pak Edhy Prabowo, ini maksudnya di perkaranya Pak Gazalba ya, kembali lagi kami sampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak prokreatif untuk membuktitan dakwaanya," kata Ali dikutip Suara.com, Jumat (10/5/2024).
Dijelaskannya, jaksa KPK memiliki kewenangan untuk menentukan saksi atau peristiwa guna meyakinkan hakim dalam dakwaannya.
"Apabila ada misalnya, dua keterangan yang sama atau beberpaa orang yang sama, tentunya tidak semuanya harus dihadirkan sperti itu," ujar Ali.
"Hal itulah yang tentunya jadi pertimbangan dari pak JPU. Dan proses peradilannya itu harus tepat, seperti itu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba disebut menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta untuk mengurus perkara. Kemudian didakwa pencucian uang Rp 25 miliar.
Uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan, di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.
Berita Terkait
-
Tak hanya SYL yang Nikmati Hasil Korupsi, Profesor Cantik yang Diduga Konsultan Kementan Ini Ikut Nikmati Hal Serupa
-
Peranan Ayah Gus Muhdlor Diungkap Di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
-
Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya
-
Akal Bulus Eks Hakim Gazalba: Beli Rumah di Bekasi Rp7,71 M, Lapornya Cuma Rp3 M
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?