Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak disebut dalam dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.
Sebelumnya dalam kronologi korupsi Gazalba, KPK menyebut Edhy menjadi salah pihak yang turut memberikan uang, diduga terkait kasasi di MA.
"Kemudian terkait dengan kasasi Pak Edhy Prabowo, ini maksudnya di perkaranya Pak Gazalba ya, kembali lagi kami sampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak prokreatif untuk membuktitan dakwaanya," kata Ali dikutip Suara.com, Jumat (10/5/2024).
Dijelaskannya, jaksa KPK memiliki kewenangan untuk menentukan saksi atau peristiwa guna meyakinkan hakim dalam dakwaannya.
"Apabila ada misalnya, dua keterangan yang sama atau beberpaa orang yang sama, tentunya tidak semuanya harus dihadirkan sperti itu," ujar Ali.
"Hal itulah yang tentunya jadi pertimbangan dari pak JPU. Dan proses peradilannya itu harus tepat, seperti itu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba disebut menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta untuk mengurus perkara. Kemudian didakwa pencucian uang Rp 25 miliar.
Uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan, di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.
Berita Terkait
-
Tak hanya SYL yang Nikmati Hasil Korupsi, Profesor Cantik yang Diduga Konsultan Kementan Ini Ikut Nikmati Hal Serupa
-
Peranan Ayah Gus Muhdlor Diungkap Di Kasus Gratifikasi Hakim MA, KPK Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
-
Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya
-
Akal Bulus Eks Hakim Gazalba: Beli Rumah di Bekasi Rp7,71 M, Lapornya Cuma Rp3 M
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko