Suara.com - Mengingat bulan puasa akan tiba sebentar lagi, tidak heran jika pembahasan soal aturan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kembali ramai diperbincangkan.
Pemberian THR bagi karyawan merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini tentunya ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan juga perlindungan bagi para karyawan.
Lantas, apakah Anda sudah tahu bagaimana aturan pemberian THR? Dari pada penasaran, langsung saja simak ulasan menarik seputar aturan pemberian THR di bawah ini.
Memahami Apa itu THR
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan merupakan uang atau barang yang berfungsi untuk menunjang atau tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Jadi, secara singkat bisa disimpulkan bahwa tunjangan ini adalah uang yang diberikan di luar gaji oleh perusahaan.
Besaran tunjangan beragam sesuai dengan gaji dari masing-masing pekerja. Biasanya, THR akan diterima oleh setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Sementara itu, definisi THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja.
Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan Pemberian THR
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik atau lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR menjadi kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Kemudian pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat mengenai THR yang berisi informasi bahwa para pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Jika terlambat, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker
-
Tingkatkan Kompetensi, Calon PMI Diminta segera Dapatkan Kartu Prakerja
-
Sistem Informasi Pasar Kerja yang Ideal akan Perluas Kesempatan Kerja
-
Tradisi Ngembak Geni dan Maknanya Bagi Umat Hindu
-
Menaker : Upaya Pemerintah Tanggulangi Dampak Covid-19 Berhasil Signifikan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset