Suara.com - Jhoni Allen Marbun menuntut ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, Jhoni Allen merasa dirugikan puluhan miliar setelah dipecat dari Partai Demokrat.
Berdasarkan isi gugatan yang dilihat oleh Suara.com, Rabu (17/3/2021), Jhoni Allen mengklaim akan menyumbangkan uang ganti rugi Rp50 miliar itu kepada panti asuhan yang membutuhkan. Dalam isi gugatan itu, Jhoni Allen memohon kepada majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan dirinya dari partai.
"Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," tulis isi tuntutan gugatan Jhoni seperti dilihat Suara.com.
Pemecatan Jhoni dari Demokrat sudah tertuang dalam surat dengan nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, menjelaskan, pihaknya menggugat 3 orang dalam perkara ini yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketum partai, Teuku Riefky Harsya selaku sekjen, dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan partai.
Menurutnya, akibat kliennya dinyatakan dipecat oleh partai berlambang mercy tersebut berpotensi mengalami kerugian materiel Rp5,8 miliar. Selain itu, untuk imateriilnya, Jhoni merasa dirugikan Rp50 miliar.
"Dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp 50 miliar," kata Slamet di PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana gugatan Jhoni Allen kepada AHY dkk di PN Jakpus ditunda hakim. Alasan penundan itu lantaran AHY Dkk sebagai pihak tergugat absen di persidangan.
Sidang gugatan Jhoni Allen ke AHY Dkk itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Maret 2021. Majelis hakim berharap pihak tergugat dapat menghadiri persidangan minggu depan.
Baca Juga: Digugat karena Pecat Jhoni Allen, AHY Dkk Dituduh Melawan Hukum
Berita Terkait
-
Nasib Miris Eks Kader Demokrat yang Dulu Dukung Moeldoko Kudeta AHY
-
Jejak Karier Politik Jhoni Allen, Masuk Partai Demokrat hingga Kini Diberhentikan dari DPR
-
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen dari Anggota DPR, Demokrat Sudah Siapkan Pengganti
-
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari Anggota DPR Fraksi Demokrat
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
-
Merawat Budaya Lewat Kopi, Cublak Suweng Hadir dengan Cerita dan Filosofi Nusantara
-
Gagal Tembus Patung Kuda, Massa Aliansi Rakyat Tertahan Barikade Polisi
-
Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026
-
TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal
-
Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri
-
The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme
-
BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK
-
Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919
-
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti