Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta seluruh elemen bangsa, khususnya Kadisnaker seluruh Indonesia agar berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kolaborasi dan sinergi penting dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja dan buruh.
"Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergitas, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya," kata Menaker Ida saat melakukan Rapat Kordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Ida bilang, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder; memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja. Hal itu telah diatur dalam 4 Peraturan Pemerintah tersebut.
Pertama, dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah mempunyai peran terkait dengan Pendapatan Daerah yang berasal dari DKPTKA; Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib disesuaikan paling lambat 3 bulan sejak PP ini berlaku; dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan TKA sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kedua, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pemerintah Daerah mempunyai peran menerima pencatatan PKWT di Disnaker Kabupaten/Kota, dan menerima pelaporan PHK bagi daerah yang belum tersedia sarana jaringan/daring.
"Pemerintah daerah juga berperan memberikan layanan mediasi terkait penyelesaian perselisihan HI (termasuk perselisihan PHK) dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," ucapnya.
Ketiga, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan, Pemerintah Daerah mempunyai peran melaksanakan kebijakan pengupahan. Dalam pelaksanaannya, Pemda wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat; penetapan Upah Minimum Provinsi (wajib); dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (tidak wajib).
Baca Juga: Ciptakan Ketenagakerjaan yang Kondusif, Menaker Kukuhkan APKI dan AMHI
"Peran lainnya yaitu mencabut Upah Minimum Sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2020 selambat-lambatnya 1 tahun sejak ditetapkan; membentukan Dewan Pengupahan Provinsi (wajib) dan Kabupaten/Kota (tidak wajib); dan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum (pengenaan sanksi)," sambungnya.
Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan; menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berita Terkait
-
Ciptakan Ketenagakerjaan yang Kondusif, Menaker Kukuhkan APKI dan AMHI
-
Menaker : Upaya Pemerintah Tanggulangi Dampak Covid-19 Berhasil Signifikan
-
Target Belum Terpenuhi, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring
-
Tinjau Penerima JPS TKM di Boyolali, Menaker: Harus Diberi Akses Lagi
-
Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'