Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Pasalnya hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online melalui SISNAKER belum sesuai harapan.
Peringatan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3/2021) malam.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah kita yang mendesak yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," kata Haiyani.
Pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada SISNAKER.
Dengan melakukan pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP, jelas Haiyani, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang akan digunakan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, kita terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," imbuhnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari https://wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3/), beber Haiyani, terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.
Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini, Haiyani menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi Online Single Submission (OSS).
Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.
Baca Juga: Tinjau Penerima JPS TKM di Boyolali, Menaker: Harus Diberi Akses Lagi
"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," tuturnya.
Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 bertujuan untuk koordinasi dan menyatukan persepsi pelaksaan program Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di wilayah.
Temu Teknis juga dimaksudkan untuk memperkuat komitmen secara sinergis dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan terpadu, berkesinambungan dan tepat sasaran.
Sementara Kadisnaker Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengungkapkan kondusifnya kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur karena pihaknya berhasil mengatasi beberapa persoalan ketenagakerjaan.
Estu menilai keberhasilan tersebut karena Disnaker selalu memperoleh pembinaan dan arahan Dirjen PHI dan Jamsos serta seluruh jajaran lingkup pengawasan dan juga K3.
"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online" tandasnya.
Berita Terkait
-
Dukung PPKM, Menaker Minta Pekerja Tunda ke Luar Kota Akhir Pekan Ini
-
Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan
-
Putus Penyebaran Covid-19, 4.000-an Pegawai Kemnaker Divaksinasi
-
Kemnaker: Forum Sinergitas Penting untuk Tingkatkan Produktivitas Daerah
-
Menaker: Kalau BLK Ternyata Lahirkan Pengangguran Baru, Tutup Saja
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?
-
Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional
-
Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh
-
Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia? Ini 5 Produk Lokal yang Murah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia
-
DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar
-
Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya