Suara.com - Anggia Tesalonika Kloar, eks sekretaris pribadi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, mengakui dibelikan mobil dan disewakan apartemen oleh bosnya tersebut.
Dia mengungkapkan pemberian tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan impor benur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Anggia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK, dalam persidangan untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito.
"Saya disewakan apartemen karena tidak punya keluarga di Jakarta. Saya dari Manado," kata Anggia dalam persidangan.
Jaksa KPK mempertegas jawaban Anggia, dengan membacakan BAP milik perempuan tersebut, ketika masih dalam penyidikan di KPK.
"Dalam BAP, disebutkan penyewaan apartemen itu dari bapak. Di sini, bapak itu maksudnya Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK.
Anggia membenarkan keterangannya yang tercatat dalam berkas acara pemeriksaan tersbut.
"Iya pak," jawab Anggia.
Kemudian, jaksa KPK mengonfirmasi kepada saksi Anggia, apakah adanya pemberian mobil Honda HRV hitam dari Edhy Prabowo.
Baca Juga: Pengakuan Iis Rosita Dikasih Jam Mewah Rolex Oleh Sang Suami Edhy Prabowo
Anggia mengakui mendapatkan mobil itu. Alasan diberikan mobil, lantaran ia selama bekerja sebagai sespri Edhy, hanya memakai angkutan umum.
Apalagi, pengakuan Anggia, ia sempat terpapar covid-19. Maka itu, ia diberikan mobil oleh Edhy agar mempermudah untuk menjalani pekerjaan.
"Setelah saya sembuh dari covid-19 awal Oktober 2020, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor. Agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," kata Anggia.
Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Pengakuan Iis Rosita Dikasih Jam Mewah Rolex Oleh Sang Suami Edhy Prabowo
-
Terkuak Kode Suap Izin Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil Paus
-
Istri Edhy Prabowo Bersaksi Dalam Sidang Kasus Ekspor Benur
-
Edhy Prabowo Sebut Mantan Stafsusnya Ikut Tim Sukses Jokowi di Pilpres
-
Diperiksa Kasus Lobster Edhy Prabowo, Irjen KKP Yusuf Penuhi Panggilan KPK
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme