Suara.com - Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 membuat keadaan tidak menentu, begitu juga dengan penghasilan. Lalu apakah tetap lapor SPT jika penghasilan tak menentu di masa pandemi?
Pelaporan Pajak di Masa Pandemi
Sejak Februari 2021, masyarakat tentunya sudah mulai mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagaimana apabila mengalami fluktuasi penghasilan di masa pandemi tahun lalu?
Pada masa pandemi, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi melalui pemberian Insentif Pajak dan Fasilitas Pajak, sebagai bantuan untuk wajib pajak agar kondisi ekonominya tetap stabil.
Dikutip dari pajak.go.id, (18/3/2021) sekitar 1000 jenis wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu mendapatkan kemudahan ini. Diwujudkan pengurangan pengenaan tarif pajak hingga pembebasan pengenaan pajak bagi UMKM.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan tahun ini.
Misalnya, Pak Budi merupakan pelaku UMKM pada bulan Januari hingga Maret 2020 berpenghasilan Rp10.000.000 per bulan dan dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Sayangnya pada April hingga Juli 2020 tidak mendapat penghasilan sepeser pun imbas dari pandemi. Kemudian pada Agustus hingga Desember 2020 perlahan mulai mendapatkan penghasilan dan memanfaatkan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM sehingga bebas pajak. Maka, Pak Budi tetap harus lapor SPT Tahunan tahun 2020 paling lambat 31 Maret 2021 dengan melampirkan bukti-bukti penghasilan, penyetoran, dan penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak.
Wajib Pajak yang di-PHK
Bagi wajib pajak yang terkena PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan. Caranya yaitu dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor setempat.
Baca Juga: Elektrifikasi Transportasi Percepat Jakarta Bebas Emisi
Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020. Apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga turut dilampirkan.
Apabila wajib pajak belum mendapatkan pekerjaan kembali hingga penyampaian SPT Tahunan 2020 ini, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non Efektif.
Gunakan e-Filing
Di masa pandemi seperti ini masyarakat dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.
Langkah pertama, registrasikan akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id dengan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Caranya dengan mengirimkan email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung SPT Tahunan. Dokumen itu di antaranya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua