Suara.com - Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 membuat keadaan tidak menentu, begitu juga dengan penghasilan. Lalu apakah tetap lapor SPT jika penghasilan tak menentu di masa pandemi?
Pelaporan Pajak di Masa Pandemi
Sejak Februari 2021, masyarakat tentunya sudah mulai mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagaimana apabila mengalami fluktuasi penghasilan di masa pandemi tahun lalu?
Pada masa pandemi, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi melalui pemberian Insentif Pajak dan Fasilitas Pajak, sebagai bantuan untuk wajib pajak agar kondisi ekonominya tetap stabil.
Dikutip dari pajak.go.id, (18/3/2021) sekitar 1000 jenis wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu mendapatkan kemudahan ini. Diwujudkan pengurangan pengenaan tarif pajak hingga pembebasan pengenaan pajak bagi UMKM.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan tahun ini.
Misalnya, Pak Budi merupakan pelaku UMKM pada bulan Januari hingga Maret 2020 berpenghasilan Rp10.000.000 per bulan dan dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Sayangnya pada April hingga Juli 2020 tidak mendapat penghasilan sepeser pun imbas dari pandemi. Kemudian pada Agustus hingga Desember 2020 perlahan mulai mendapatkan penghasilan dan memanfaatkan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM sehingga bebas pajak. Maka, Pak Budi tetap harus lapor SPT Tahunan tahun 2020 paling lambat 31 Maret 2021 dengan melampirkan bukti-bukti penghasilan, penyetoran, dan penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak.
Wajib Pajak yang di-PHK
Bagi wajib pajak yang terkena PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan. Caranya yaitu dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor setempat.
Baca Juga: Elektrifikasi Transportasi Percepat Jakarta Bebas Emisi
Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020. Apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga turut dilampirkan.
Apabila wajib pajak belum mendapatkan pekerjaan kembali hingga penyampaian SPT Tahunan 2020 ini, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non Efektif.
Gunakan e-Filing
Di masa pandemi seperti ini masyarakat dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filing melalui laman www.pajak.go.id.
Langkah pertama, registrasikan akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id dengan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Caranya dengan mengirimkan email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung SPT Tahunan. Dokumen itu di antaranya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter