Suara.com - Mendekati tenggat waktu pelaporan pajak yang akan jatuh sebentar lagi, serba-serbi mengenai pajak mulai jadi pencarian banyak orang. Salah satu topik yang cukup populer adalah mengenai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disebut dengan PTKP. Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak berikut ini.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berdasarakan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pendapatan seorang wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari tanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21. PTKP, dalam hal pembayaran pajak penghasilan, merupakan faktor untuk mengurangi penghasilan bersih dari seorang wajib pajak sehingga diketahui besaran pendapatan yang akan dikenai pajak.
Namun demikian, jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi batas PTKP yang ditentukan dalam aturan tersebut, maka wajib pajak tidak akan dikenakan PPh 21. Seluruh pendapatan bisa dinikmati tanpa harus membayar pajak, serta hanya berkewajiban melaporkan pajak nihil saja pada periode pelaporan pajak tahunan.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
Secara umum, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2021 adalah senilai Rp 54.000.000 setahun, atau sebesar Rp 4.500.000 per bulannya. Besaran ini juga tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Seorang wajib pajak yang berstatus lajang dan tanpa tanggungan, akan memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Dimungkinkan untuk memiliki hingga 3 tanggungan, dengan besaran tambahan PTKP masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.
Untuk wajib pajak yang sudah menikah, namun belum memiliki tanggungan, besaran PTKP-nya adalah Rp 58.500.000. Dimungkinkan untuk penambahan PTKP sesuai dengan jumlah tanggungan, maksimal 3 tanggungan, masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.
Pada status wajib pajak sudah menikah, dengan total penghasilan digabung, tanpa tanggungan, besarnya menjadi Rp.112.500.000. Penambahan PTKP ini juga menyesuaikan jumlah tanggungan hingga maksimal 3 tanggungan, dengan besaran masing-masing tanggungan Rp.4.500.000 per tahunnnya.
Baca Juga: Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?
Sebenarnya penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak ini sendiri cukup mudah dipahami, karena tinggal menyesuaikan saja dengan status perkawinan atau jumlah tanggungan yang dimiliki. Nilai dasarnya tetap sama, yakni Rp.54.000.000 per tahun.
Untuk informasi lebih jelas dan mendetail mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak perlu ragu untuk mendatangi kantor pajak di daerah Anda. Petugas akan dengan senang hati membantu Anda dalam urusan perpajakan, agar Anda tetap dapat melaksanakan kewajiban pajak.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran