Suara.com - Mendekati tenggat waktu pelaporan pajak yang akan jatuh sebentar lagi, serba-serbi mengenai pajak mulai jadi pencarian banyak orang. Salah satu topik yang cukup populer adalah mengenai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disebut dengan PTKP. Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak berikut ini.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berdasarakan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pendapatan seorang wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari tanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21. PTKP, dalam hal pembayaran pajak penghasilan, merupakan faktor untuk mengurangi penghasilan bersih dari seorang wajib pajak sehingga diketahui besaran pendapatan yang akan dikenai pajak.
Namun demikian, jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi batas PTKP yang ditentukan dalam aturan tersebut, maka wajib pajak tidak akan dikenakan PPh 21. Seluruh pendapatan bisa dinikmati tanpa harus membayar pajak, serta hanya berkewajiban melaporkan pajak nihil saja pada periode pelaporan pajak tahunan.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
Secara umum, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2021 adalah senilai Rp 54.000.000 setahun, atau sebesar Rp 4.500.000 per bulannya. Besaran ini juga tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Seorang wajib pajak yang berstatus lajang dan tanpa tanggungan, akan memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Dimungkinkan untuk memiliki hingga 3 tanggungan, dengan besaran tambahan PTKP masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.
Untuk wajib pajak yang sudah menikah, namun belum memiliki tanggungan, besaran PTKP-nya adalah Rp 58.500.000. Dimungkinkan untuk penambahan PTKP sesuai dengan jumlah tanggungan, maksimal 3 tanggungan, masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.
Pada status wajib pajak sudah menikah, dengan total penghasilan digabung, tanpa tanggungan, besarnya menjadi Rp.112.500.000. Penambahan PTKP ini juga menyesuaikan jumlah tanggungan hingga maksimal 3 tanggungan, dengan besaran masing-masing tanggungan Rp.4.500.000 per tahunnnya.
Baca Juga: Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?
Sebenarnya penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak ini sendiri cukup mudah dipahami, karena tinggal menyesuaikan saja dengan status perkawinan atau jumlah tanggungan yang dimiliki. Nilai dasarnya tetap sama, yakni Rp.54.000.000 per tahun.
Untuk informasi lebih jelas dan mendetail mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak perlu ragu untuk mendatangi kantor pajak di daerah Anda. Petugas akan dengan senang hati membantu Anda dalam urusan perpajakan, agar Anda tetap dapat melaksanakan kewajiban pajak.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel