Suara.com - Mendekati tenggat waktu pelaporan pajak yang akan jatuh sebentar lagi, serba-serbi mengenai pajak mulai jadi pencarian banyak orang. Salah satu topik yang cukup populer adalah mengenai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disebut dengan PTKP. Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak berikut ini.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berdasarakan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pendapatan seorang wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari tanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21. PTKP, dalam hal pembayaran pajak penghasilan, merupakan faktor untuk mengurangi penghasilan bersih dari seorang wajib pajak sehingga diketahui besaran pendapatan yang akan dikenai pajak.
Namun demikian, jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi batas PTKP yang ditentukan dalam aturan tersebut, maka wajib pajak tidak akan dikenakan PPh 21. Seluruh pendapatan bisa dinikmati tanpa harus membayar pajak, serta hanya berkewajiban melaporkan pajak nihil saja pada periode pelaporan pajak tahunan.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak
Secara umum, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2021 adalah senilai Rp 54.000.000 setahun, atau sebesar Rp 4.500.000 per bulannya. Besaran ini juga tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Seorang wajib pajak yang berstatus lajang dan tanpa tanggungan, akan memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Dimungkinkan untuk memiliki hingga 3 tanggungan, dengan besaran tambahan PTKP masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.
Untuk wajib pajak yang sudah menikah, namun belum memiliki tanggungan, besaran PTKP-nya adalah Rp 58.500.000. Dimungkinkan untuk penambahan PTKP sesuai dengan jumlah tanggungan, maksimal 3 tanggungan, masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.
Pada status wajib pajak sudah menikah, dengan total penghasilan digabung, tanpa tanggungan, besarnya menjadi Rp.112.500.000. Penambahan PTKP ini juga menyesuaikan jumlah tanggungan hingga maksimal 3 tanggungan, dengan besaran masing-masing tanggungan Rp.4.500.000 per tahunnnya.
Baca Juga: Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?
Sebenarnya penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak ini sendiri cukup mudah dipahami, karena tinggal menyesuaikan saja dengan status perkawinan atau jumlah tanggungan yang dimiliki. Nilai dasarnya tetap sama, yakni Rp.54.000.000 per tahun.
Untuk informasi lebih jelas dan mendetail mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak perlu ragu untuk mendatangi kantor pajak di daerah Anda. Petugas akan dengan senang hati membantu Anda dalam urusan perpajakan, agar Anda tetap dapat melaksanakan kewajiban pajak.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran
-
27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band
-
ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!