Suara.com - Ribuan narapidana di Turki dibebaskan lebih awal karena pandemi. Tapi pemerintah di Ankara lebih memilih bebaskan napi kriminal, sementara jurnalis dan aktivis tetap mendekam di balik jeruji besi.
Pandemi corona berdampak besar di seluruh dunia, termasuk di Turki. Ketidakpuasan terhadap pemerintah dalam mengelola krisis semakin luas.
Salah satunya di dalam penjara, yang dilaporkan kian memburuk kondisinya seiring merebaknya wabah COVID-19.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penjara, pada 14 April 2020 pemerintah Turki mengeluarkan undang-undang baru yang memungkinkan pembebasan awal ribuan narapidana.
Menurut Direktorat Jenderal Penjara dan Rumah Tahanan Turki, 78.000 orang telah dibebaskan. Tetapi mereka yang tetap berada di balik jeruji kian menderita.
Banyak narapidana dalam kondisi rentan karena tindakan karantina terkait pandemi membatasi hak para narapidana.
Tekanan psikologis
"Kami melihat narapidana berdesakan di penjara dan menanggung tekanan psikologis yang semakin meningkat," ujar Berivan Korkut dari Asosiasi Sistem Penal Turki (CISST).
"Beberapa bahkan melakukan aksi mogok makan."
Baca Juga: Jurnalis Bondowoso: Copot Pengawal Arogan Menteri Kelautan dan Perikanan!
Penderitaan mereka bahkan lebih buruk karena di saat pandemi, penjara tidak lagi dipantau, ini berarti sipir bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan.
"Kami telah menerima laporan pelanggaran berat HAM dan perbuatan yang menyalahi aturan," ujar Korkut.
Ilhan Ongor dari Asosiasi Hak Asasi Manusia di Turki-IHD mengatakan, selama berbulan-bulan pengacara dilarang mengunjungi klien mereka di penjara.
"Anggota keluarga juga tidak diizinkan untuk menjenguk sanak keluarga mereka", ujar Ongor, yang juga adalah kepala komite sistem hukuman di IHD.
Menurutnya, narapidana jarang diizinkan untuk berolahraga atau mengunjungi perpustakaan.
Jurnalis tetap mendekam di bui
Pemerintah Turki juga mendapat kecaman keras, karena memilih untuk membebaskan narapidana yang dihukum akibat melakukkan kejahatan kekerasan, sementara jurnalis dan mereka yang vokal mengkritik pemerintah tetap berada di balik jeruji besi, bahkan ketika banyak dari mereka yang menderita kondisi medis yang telah ada sebelumnya.
IHD telah berulang kali mencoba menarik perhatian publik dengan mengungkap fakta bahwa banyak individu yang sakit atau cacat tetap dipenjara meski berisiko tertular virus corona.
"Banyak keluhan bahwa para narapidana harus dikarantina di penjara setelah keluar dari rumah sakit," kata Berivan Korkut dari CISST.
"Mereka antara lain dipaksa untuk berbagi sel dengan banyak tahanan lain, atau harus menanggung kondisi yang mirip dengan kurungan isolasi," tambahnya.
Korkut mengatakan dia telah mendesak pihak berwenang untuk membuat karantina penjara lebih manusiawi, tetapi sejauh ini tidak ada kemajuan.
Ragukan data pemerintah
Menurut data dari Penjara dan Rumah Tahanan Turki, 55 dari 372 penjara di negara itu telah mencatat adanya kasus COVID-19.
Sebanyak 240 narapidana tertular virus corona sejak pandemi dimulai; 19 orang meninggal karena atau sehubungan dengan SARS-CoV-2.
Angka-angka ini diterbitkan pada 18 Februari 2021. Namun kebenaran angka resmi ini dipertanyakan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat di negara itu.
Korkut mengatakan, pihaknya menerima keluhan yang tak terhitung jumlahnya yang mengatakan narapidana dengan gejala khas Covid-19 tidak mendapatkan tes yang seharusnya.
Selain itu, ia mengatakan adanya perbedaan antara angka yang dilaporkan oleh otoritas Turki dan informasi yang diberikan oleh anggota keluarga narapidana, pengacara, dan anggota parlemen.
Narapidana pertama di Turki dilaporkan meninggal karena virus corona pada April 2020 di penjara di Samsun, sebuah kota di tepi Laut Hitam.
"Pihak berwenang tidak pernah mengumumkan kematian individu tersebut secara resmi, melainkan kerabatnya yang mengumumkan", ungkap Ongor.
Aktivis hak asasi ini mengatakan, Kementerian Kehakiman Turki berulang kali gagal berkomunikasi secara terbuka terkait kasus-kasus semacam itu.
Kurangnya transparansi
Ongor mengatakan narapidana secara khusus juga lebih menderita, karena perawatan medis mereka ditangguhkan di tengah pandemi.
"Narapidana mendekam di penjara dengan penyakit yang tidak diobati hingga sembilan bulan tanpa dirawat di rumah sakit," kata Ongor.
"Kondisi mereka memburuk."
Aktivis HAM dari IHD ini juga menekankan, pihak berwenang gagal memberikan informasi yang memadai tentang tingkat vaksinasi di penjara.
"Kami tahu di beberapa penjara, dilakukan vaksinasi narapidana yang bersia di atas 65 tahun dan orang-orang yang sakit. Tetapi Kementerian Kehakiman Turki tidak memberi informasi kepada publik tentang program vaksinasi yang sedang berlangsung."
Oleh karena itu, organisasi nonpemerintah ini menyerukan adanya transparansi yang lebih terbuka lagi. Mereka juga menuntut pihak berwenang untuk mempercepat proses penilaian status kesehatan narapidana dan jika perlu, membebaskan mereka. ae/as
Berita Terkait
-
Pandemi dan Teori Konspirasi di Novel Si Putih Karya Tere Liye
-
Jurnalis Belanda: Putra Ronald Koeman Selangkah Lagi Gabung Persib
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!