Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkap alasan tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, Sadikin Aksa tidak ditahan.
Kebijakan tersebut diputuskan pihak kepolisian karena Sadikin dianggap berlaku kooperatif.
"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).
Rusdi menjelaskan, Sadikin sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Sadikin dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Sadikin pun tidak jauh dari persoalan ketidakpatuhan yang bersangkutan atas perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak penyidik tengah mempersiapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan terhadap beberapa pihak untuk memperjelas kasus yang membelit keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla tersebut.
"Saksi ahli korporasi yang minggu depan akan diperiksa oleh penyidik untuk menuntaskan masalah ini," tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada 22 saksi yang diperiksa polisi. Rusdi tidak menutupi kemungkinan ada penambahan saksi pada pemeriksaan berikutnya.
"Minggu depan mungkin akan bertambah dari 22 (saksi) itu," ucap Rusdi.
Baca Juga: Status Tersangka, Bareskrim Polri Tak Tahan Keponakan JK Sadikin Aksa
Sebelumnya dilansir dari Antara, Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.
Helmy menjelaskan, Sadikin jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum penetapan tersangka Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan