Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti beredarnya dokumen Kementerian Kesehatan yang berisikan data pribadi jurnalis penerima vaksin Covid-19 di tengah publik. Kementerian Kesehatan serta institusi di bawahnya diminta AJI untuk menghentikan penyebaran dokumen tersebut.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan data pribadi jurnalis tersebut beredar sejak akhir Februari hingga pertengahan Maret 2021.
Data tersebut bahkan tersebar hingga ke grup-grup pesan instan WhatsApp. Data pribadi yang tersebar itu terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia.
AJI geram melihat beredarnya data pribadi jurnalis itu lantaran rentan digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Kami berpandangan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital," kata Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021).
Meskipun saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal perlindungan data pribadi, tetapi AJI memandang pemerintah wajib untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Sebab, hal tersebut tertuang di dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.
Misal, pada Pasal 28 G UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Sementara Pasal 28 H ayat 4 berbunyi, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."
Oleh sebab itu, AJI Indonesia meminta Kemenkes dan institusinya untuk menghentikan peredaran dokumen yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19 yang sudah beredar di masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini dan Besok, Kemenkes Vaksin Tahap Pertama 1.057 Pegawai KPU
"Data detail soal penerima vaksin, cukup di dokumen internal kementerian. Untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum," tuturnya.
Kemenkes juga diminta AJI untuk mengevaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta ditindaklanjuti dengan membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya.
Lebih lanjut, AJI meminta Kemenkes segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas. Terakhir, mendesak Kemenkes menyelidiki serta memberikan hukuman kepada pihak tidak bertanggung jawab yang menyebabkan data pribadi jurnalis tersebar luas ke publik.
"Mengusut dan memberi sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra