Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti beredarnya dokumen Kementerian Kesehatan yang berisikan data pribadi jurnalis penerima vaksin Covid-19 di tengah publik. Kementerian Kesehatan serta institusi di bawahnya diminta AJI untuk menghentikan penyebaran dokumen tersebut.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan data pribadi jurnalis tersebut beredar sejak akhir Februari hingga pertengahan Maret 2021.
Data tersebut bahkan tersebar hingga ke grup-grup pesan instan WhatsApp. Data pribadi yang tersebar itu terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia.
AJI geram melihat beredarnya data pribadi jurnalis itu lantaran rentan digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Kami berpandangan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital," kata Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021).
Meskipun saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal perlindungan data pribadi, tetapi AJI memandang pemerintah wajib untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Sebab, hal tersebut tertuang di dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.
Misal, pada Pasal 28 G UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Sementara Pasal 28 H ayat 4 berbunyi, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."
Oleh sebab itu, AJI Indonesia meminta Kemenkes dan institusinya untuk menghentikan peredaran dokumen yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19 yang sudah beredar di masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini dan Besok, Kemenkes Vaksin Tahap Pertama 1.057 Pegawai KPU
"Data detail soal penerima vaksin, cukup di dokumen internal kementerian. Untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum," tuturnya.
Kemenkes juga diminta AJI untuk mengevaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta ditindaklanjuti dengan membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya.
Lebih lanjut, AJI meminta Kemenkes segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas. Terakhir, mendesak Kemenkes menyelidiki serta memberikan hukuman kepada pihak tidak bertanggung jawab yang menyebabkan data pribadi jurnalis tersebar luas ke publik.
"Mengusut dan memberi sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat