Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti beredarnya dokumen Kementerian Kesehatan yang berisikan data pribadi jurnalis penerima vaksin Covid-19 di tengah publik. Kementerian Kesehatan serta institusi di bawahnya diminta AJI untuk menghentikan penyebaran dokumen tersebut.
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan data pribadi jurnalis tersebut beredar sejak akhir Februari hingga pertengahan Maret 2021.
Data tersebut bahkan tersebar hingga ke grup-grup pesan instan WhatsApp. Data pribadi yang tersebar itu terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia.
AJI geram melihat beredarnya data pribadi jurnalis itu lantaran rentan digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Kami berpandangan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital," kata Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021).
Meskipun saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal perlindungan data pribadi, tetapi AJI memandang pemerintah wajib untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Sebab, hal tersebut tertuang di dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.
Misal, pada Pasal 28 G UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Sementara Pasal 28 H ayat 4 berbunyi, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."
Oleh sebab itu, AJI Indonesia meminta Kemenkes dan institusinya untuk menghentikan peredaran dokumen yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19 yang sudah beredar di masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini dan Besok, Kemenkes Vaksin Tahap Pertama 1.057 Pegawai KPU
"Data detail soal penerima vaksin, cukup di dokumen internal kementerian. Untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum," tuturnya.
Kemenkes juga diminta AJI untuk mengevaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta ditindaklanjuti dengan membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya.
Lebih lanjut, AJI meminta Kemenkes segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas. Terakhir, mendesak Kemenkes menyelidiki serta memberikan hukuman kepada pihak tidak bertanggung jawab yang menyebabkan data pribadi jurnalis tersebar luas ke publik.
"Mengusut dan memberi sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura