Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, meminta pada jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk merumuskan lokasi-lokasi yang bisa digunakan masyarakat untuk berolahraga. Salah satunya adalah besepeda.
Eks Kapolda Jawa Timur itu menyatakan, tidak semua jalan di Ibu Kota bisa digunakan untuk bersepeda. Pasalnya, merujuk pada fenomena termutkahir, aktivitas orang bersepeda kini memang sedang ramai.
"Tidak semua jalan ini bisa dimanfaatkan untuk bersepeda, walaupun fenomena sekarang banyak orang yang melaksanakan olahraga," kata Fadil saat memberikan arahan di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
Fadil mengatakan, kegiatan bersepeda misalnya bisa dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga, para pesepeda bisa beraktivitas dengan nyaman dan aman.
Pernyataan Fadil tersebut merujuk pada insiden tabrak lari yang dilakukan oleh pengemudi mobil terhadap pesepeda di kawasan Bundaran HI beberapa waktu lalu.
Untuk itu, dia meminta jajarannya untuk mencari solusi agar pesepeda bisa berkativitas dengan aman dan nyaman.
"Kita cari alternatifnya agar masyarakat bisa tetap menyaurkan hobinya bersepeda dan berolahraga, tapi tetap bisa kita amankan agar tiadk menjadi korban atau tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," pungkas dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) kemarin. Pelaku seorang mahasiswa berinisial MDA (19).
Awalnya, kata Sambodo, MDA berkendara dari arah utara ke selatan. Saat sampai di Jalan MH Thamrin yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), MDA diduga hendak berpindah ke jalur kiri. Lalu, pelaku menabrak pesepeda yang bernama Ivan Christopher yang berada di jalur sama.
Baca Juga: Viral Aksi Pesepeda Tuntun Motor Bikin Heboh, Bukan Kaleng-Kaleng nih
"Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy. Akibat kejadian itu korban mengalami luka berat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan MDA ditangkap di Bintaro. Pelaku tabrak lari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, mahasiswa itu juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari