Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, meminta pada jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk merumuskan lokasi-lokasi yang bisa digunakan masyarakat untuk berolahraga. Salah satunya adalah besepeda.
Eks Kapolda Jawa Timur itu menyatakan, tidak semua jalan di Ibu Kota bisa digunakan untuk bersepeda. Pasalnya, merujuk pada fenomena termutkahir, aktivitas orang bersepeda kini memang sedang ramai.
"Tidak semua jalan ini bisa dimanfaatkan untuk bersepeda, walaupun fenomena sekarang banyak orang yang melaksanakan olahraga," kata Fadil saat memberikan arahan di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).
Fadil mengatakan, kegiatan bersepeda misalnya bisa dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sehingga, para pesepeda bisa beraktivitas dengan nyaman dan aman.
Pernyataan Fadil tersebut merujuk pada insiden tabrak lari yang dilakukan oleh pengemudi mobil terhadap pesepeda di kawasan Bundaran HI beberapa waktu lalu.
Untuk itu, dia meminta jajarannya untuk mencari solusi agar pesepeda bisa berkativitas dengan aman dan nyaman.
"Kita cari alternatifnya agar masyarakat bisa tetap menyaurkan hobinya bersepeda dan berolahraga, tapi tetap bisa kita amankan agar tiadk menjadi korban atau tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," pungkas dia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) kemarin. Pelaku seorang mahasiswa berinisial MDA (19).
Awalnya, kata Sambodo, MDA berkendara dari arah utara ke selatan. Saat sampai di Jalan MH Thamrin yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), MDA diduga hendak berpindah ke jalur kiri. Lalu, pelaku menabrak pesepeda yang bernama Ivan Christopher yang berada di jalur sama.
Baca Juga: Viral Aksi Pesepeda Tuntun Motor Bikin Heboh, Bukan Kaleng-Kaleng nih
"Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy. Akibat kejadian itu korban mengalami luka berat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan MDA ditangkap di Bintaro. Pelaku tabrak lari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, mahasiswa itu juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo