Suara.com - Selama menjalankan ibadah puasa, kita sebagai umat muslim diminta untuk menahan diri dan menahan napsu dimulai dari matahari terbit (Subuh) hingga matahari terbenam (Maghrib). Meski begitu, ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya masturbasi. Berikut penjelasannya.
Masturbasi apakah membatalkan puasa?
Menurut pendapat Syafii, Hanafi, dan Maliki masturbasi atau istimna' yang dilakukan seorang diri hukumnya dapat membatalkan puasa.
Dalam hal ini, masturbasi merupakan hal-hal yang dilakukan hingga mengeluarkan sperma (mani) tanpa berhubungan badan. Dan hukum ini berlaku untuk perempuan maupun laki-laki dengan tujuan agar mencapai kepuasan seksual.
Pendapat serupa diutarakan oleh Matan Abu Syuja' oleh Syekh Abu Syuja'. Menurutnya, setidaknya ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa yakni masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala, masuknya sesuai melalui kelamin/dubur pria atau wanita, muntah dengan sengaja, berhubungan intim dengan sengaja, mengeluarkan sperma dengan sentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan sepanjang hari selama berpuasa, dan murtad.
Melalui penjelasan tersebut, maka masturbasi termasuk dalam kegiatan yang membatalkan puasa karena mengeluarkan sperma melalui sentuhan kulit.
Masturbasi dibedakan menjadi dua berdasarkan siapa yang melakukannya yakni masturbasi oleh suami dan istri atau masturbasi seorang diri. Meski begitu, banyak ulama yang tidak mempermasalahkan terkait mastubasi dengan pasangan yang sah secara hukum, namun dengan catatan tidak dalam perkara yang menghalangi seperti sedang berpuasa, haid, nifas, iktikaf, maupun ibadah haji.
Sementara itu, hukum masturbasi yang dilakukan pria maupun wanita sendirian masih menjadi perdebatan apakah hal tersebut termasuk dalam makruh atau haram. Namun, ulama Mazhab Maliki dan Syafi'i menilai bahwa masturbasi seorang diri hukumnya haram.
Baca Juga: Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?
Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa masturbasi hukumnya haram jika hanya untuk mengumbar syahwat. Terlebih jika dengan masturbasi ini menimbulkan zina, maka hal tersebut termasuk haram.
Demikian penjelasan tentang masturbasi apakah membatalkan puasa. Semoga bisa jadi pedoman dalam beribadah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar