Suara.com - Selama menjalankan ibadah puasa, kita sebagai umat muslim diminta untuk menahan diri dan menahan napsu dimulai dari matahari terbit (Subuh) hingga matahari terbenam (Maghrib). Meski begitu, ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya masturbasi. Berikut penjelasannya.
Masturbasi apakah membatalkan puasa?
Menurut pendapat Syafii, Hanafi, dan Maliki masturbasi atau istimna' yang dilakukan seorang diri hukumnya dapat membatalkan puasa.
Dalam hal ini, masturbasi merupakan hal-hal yang dilakukan hingga mengeluarkan sperma (mani) tanpa berhubungan badan. Dan hukum ini berlaku untuk perempuan maupun laki-laki dengan tujuan agar mencapai kepuasan seksual.
Pendapat serupa diutarakan oleh Matan Abu Syuja' oleh Syekh Abu Syuja'. Menurutnya, setidaknya ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa yakni masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala, masuknya sesuai melalui kelamin/dubur pria atau wanita, muntah dengan sengaja, berhubungan intim dengan sengaja, mengeluarkan sperma dengan sentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan sepanjang hari selama berpuasa, dan murtad.
Melalui penjelasan tersebut, maka masturbasi termasuk dalam kegiatan yang membatalkan puasa karena mengeluarkan sperma melalui sentuhan kulit.
Masturbasi dibedakan menjadi dua berdasarkan siapa yang melakukannya yakni masturbasi oleh suami dan istri atau masturbasi seorang diri. Meski begitu, banyak ulama yang tidak mempermasalahkan terkait mastubasi dengan pasangan yang sah secara hukum, namun dengan catatan tidak dalam perkara yang menghalangi seperti sedang berpuasa, haid, nifas, iktikaf, maupun ibadah haji.
Sementara itu, hukum masturbasi yang dilakukan pria maupun wanita sendirian masih menjadi perdebatan apakah hal tersebut termasuk dalam makruh atau haram. Namun, ulama Mazhab Maliki dan Syafi'i menilai bahwa masturbasi seorang diri hukumnya haram.
Baca Juga: Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?
Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa masturbasi hukumnya haram jika hanya untuk mengumbar syahwat. Terlebih jika dengan masturbasi ini menimbulkan zina, maka hal tersebut termasuk haram.
Demikian penjelasan tentang masturbasi apakah membatalkan puasa. Semoga bisa jadi pedoman dalam beribadah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag