Suara.com - Selama menjalankan ibadah puasa, kita sebagai umat muslim diminta untuk menahan diri dan menahan napsu dimulai dari matahari terbit (Subuh) hingga matahari terbenam (Maghrib). Meski begitu, ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya masturbasi. Berikut penjelasannya.
Masturbasi apakah membatalkan puasa?
Menurut pendapat Syafii, Hanafi, dan Maliki masturbasi atau istimna' yang dilakukan seorang diri hukumnya dapat membatalkan puasa.
Dalam hal ini, masturbasi merupakan hal-hal yang dilakukan hingga mengeluarkan sperma (mani) tanpa berhubungan badan. Dan hukum ini berlaku untuk perempuan maupun laki-laki dengan tujuan agar mencapai kepuasan seksual.
Pendapat serupa diutarakan oleh Matan Abu Syuja' oleh Syekh Abu Syuja'. Menurutnya, setidaknya ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa yakni masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh atau kepala, masuknya sesuai melalui kelamin/dubur pria atau wanita, muntah dengan sengaja, berhubungan intim dengan sengaja, mengeluarkan sperma dengan sentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan sepanjang hari selama berpuasa, dan murtad.
Melalui penjelasan tersebut, maka masturbasi termasuk dalam kegiatan yang membatalkan puasa karena mengeluarkan sperma melalui sentuhan kulit.
Masturbasi dibedakan menjadi dua berdasarkan siapa yang melakukannya yakni masturbasi oleh suami dan istri atau masturbasi seorang diri. Meski begitu, banyak ulama yang tidak mempermasalahkan terkait mastubasi dengan pasangan yang sah secara hukum, namun dengan catatan tidak dalam perkara yang menghalangi seperti sedang berpuasa, haid, nifas, iktikaf, maupun ibadah haji.
Sementara itu, hukum masturbasi yang dilakukan pria maupun wanita sendirian masih menjadi perdebatan apakah hal tersebut termasuk dalam makruh atau haram. Namun, ulama Mazhab Maliki dan Syafi'i menilai bahwa masturbasi seorang diri hukumnya haram.
Baca Juga: Apakah Tes Swab Dapat Membatalkan Puasa?
Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa masturbasi hukumnya haram jika hanya untuk mengumbar syahwat. Terlebih jika dengan masturbasi ini menimbulkan zina, maka hal tersebut termasuk haram.
Demikian penjelasan tentang masturbasi apakah membatalkan puasa. Semoga bisa jadi pedoman dalam beribadah.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?