Suara.com - Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Jakarta Muhammad Zen mengatakan masih banyak tempat ibadah yang masih membutuhkan bantuan pemerintah, terutama yang berlokasi di pemukiman.
Itu sebabnya, pemerintah Jakarta akan memaksimalkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah.
"Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir," kata Zein, hari ini.
Program BOTI dimulai awal 2019.
Penyaluran bantuan melalui koordinator masing-masing tempat ibadah: Dewan Masjid Indonesia wilayah Jakarta, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia wilayah Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia wilayah Jakarta, dan Majelis Buddhayana Indonesia wilayah Jakarta.
Nilai bantuan untuk masjid, gereja, pura, dan vihara Rp2 juta per bulan, sedangkan musala sebesar Rp1 juta per bulan.
"Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/musala, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan," kata Zen.
Pada 2019, anggaran hibah BOTI mencapai Rp87,552 miliar diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 musala.
Pada 2020, karena ada pandemi Covid-19, besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Masjid, gereja, vihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp1 juta per bulan. Sedangkan musala Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga: Resmi! Ribuan Masjid dan Gereja di DKI Bakal Terima Dana BOTI Rp 140 Miliar
Tahun 2020 anggaran BOTI Rp67,404 miliar, diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 musala, 1.379 gereja, 19 vihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.
Pada 2021, dana hibah BOTI ditetapkan sebesar Rp140,520 miliar untuk 3.200 masjid, 2.000 musala, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil, dan mandil.
Besaran dana hibah tahun 2021 Rp2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid, sedangkan musala Rp1 juta per bulan.
Berita Terkait
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
-
Bantuan Logistik Kementan-Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut
-
TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra, Kerahkan Seluruh Kemampuan
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya