Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani selaku pihak pengusaha tidak merasa dirugikan atas cuitan pentolan KAMI Jumhur Hidayat terkait Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu terungkap saat Hariyadi duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Serupa dengan sidang-sidang sebelumnya, Jumhur wajahnya hanya terpampang dalam layar yang berada di ruang persidangan. Sang terdakwa yang kini masih meringkuk di Rutan Bareskrim Polri hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Pada giliran mendapat kesempatan berbicara, Jumhur langsung bertanya kepada Hariyadi soal cuitannya yang menuliskan jika Undang-Undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha rakus. Sebab, menurut Jumhur, pernyataannya adalah hal biasa sebagaimana layaknya sebuah kritik terhadap suatu kebijakan.
"UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" demikian cuitan Jumhur yang menjadi akar dari perkara ini.
"Saya ingin tanya ke bapak sebagai subjek sendiri. Apakah saksi menganggap pernyataan saya itu benci kepada pengusaha?" tanya Jumhur.
Kepada Jumhur, Hariyadi menyatakan jika dia sebagai personal maupun seorang pengusaha yang bernaung di Apindo sama sekai tidak merasa terusik. Sebab, apa yang ditulis Jumhur tidak secara spesifik menyebutkan sosok pengusaha mana yang disebut rakus tersebut.
"Yang jelas kami tidak merasa terusik. Karena tidak spesifik menunjuk pengusaha siapa," jawab Hariyadi.
Atas jawaban Hariyadi, Jumhur menarik satu benang merah jika cuitan yang selama ini menjadi persoalan merupakan hal yang biasa. Bahkan, Hariyadi selaku pengusaha merasa tidak dibenci atau dimusuhi oleh kelas pekerja yang keberatan atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Dicecar JPU soal Cuitan Pengusaha Rakus Jumhur, Begini Reaksi Ketum Apindo
"Jadi, saya ingin konfirmasi saja, kalimat-kalimat yang saya ungkapkan itu biasa. Menurut saya penting pernyataan saksi itu apakan pernyataan saya biasa. Saksi merasa tidak dibenci atau dimusuhi," tegas Jumhur.
Keterangan HariyadiDalam persidangan, Hariyadi mengaku sudah mengenal sosok Jumhur cukup lama. Tak hanya itu, dia turut dimintai keterangan oleh polisi terkait cuitan pentolan KAMI tersebut soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hariyadi mengakui jika Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keuntungan bukan hanya kepada pengusaha saja. Tetapi, Undang-Undang itu memberikan keuntungan pada para pekerja.
"Ada tidak Keuntungan yang diperoleh Apindo terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," tanya JPU.
Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha, tapi pekerja. Dalam pembahasan itu juga, melibatkan kami perwakilan pengusaha. Hadir dari Kadin dan Apindo," jawab Hariyadi.
Sejurus dengan hal tersebut, JPU lantas bertanya pada Hariyadi terkait cuitan Jumhur yang menyatakan jika Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan bagi para pengusaha rakus. Sebab, dalam proses pemeriksaan di kepolisian, Hariyadi ditunjukkan cuitan-cuitan Jumhur terkait perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas