Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani selaku pihak pengusaha tidak merasa dirugikan atas cuitan pentolan KAMI Jumhur Hidayat terkait Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu terungkap saat Hariyadi duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Serupa dengan sidang-sidang sebelumnya, Jumhur wajahnya hanya terpampang dalam layar yang berada di ruang persidangan. Sang terdakwa yang kini masih meringkuk di Rutan Bareskrim Polri hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Pada giliran mendapat kesempatan berbicara, Jumhur langsung bertanya kepada Hariyadi soal cuitannya yang menuliskan jika Undang-Undang tersebut hanya menguntungkan pengusaha rakus. Sebab, menurut Jumhur, pernyataannya adalah hal biasa sebagaimana layaknya sebuah kritik terhadap suatu kebijakan.
"UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja" demikian cuitan Jumhur yang menjadi akar dari perkara ini.
"Saya ingin tanya ke bapak sebagai subjek sendiri. Apakah saksi menganggap pernyataan saya itu benci kepada pengusaha?" tanya Jumhur.
Kepada Jumhur, Hariyadi menyatakan jika dia sebagai personal maupun seorang pengusaha yang bernaung di Apindo sama sekai tidak merasa terusik. Sebab, apa yang ditulis Jumhur tidak secara spesifik menyebutkan sosok pengusaha mana yang disebut rakus tersebut.
"Yang jelas kami tidak merasa terusik. Karena tidak spesifik menunjuk pengusaha siapa," jawab Hariyadi.
Atas jawaban Hariyadi, Jumhur menarik satu benang merah jika cuitan yang selama ini menjadi persoalan merupakan hal yang biasa. Bahkan, Hariyadi selaku pengusaha merasa tidak dibenci atau dimusuhi oleh kelas pekerja yang keberatan atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Dicecar JPU soal Cuitan Pengusaha Rakus Jumhur, Begini Reaksi Ketum Apindo
"Jadi, saya ingin konfirmasi saja, kalimat-kalimat yang saya ungkapkan itu biasa. Menurut saya penting pernyataan saksi itu apakan pernyataan saya biasa. Saksi merasa tidak dibenci atau dimusuhi," tegas Jumhur.
Keterangan HariyadiDalam persidangan, Hariyadi mengaku sudah mengenal sosok Jumhur cukup lama. Tak hanya itu, dia turut dimintai keterangan oleh polisi terkait cuitan pentolan KAMI tersebut soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hariyadi mengakui jika Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keuntungan bukan hanya kepada pengusaha saja. Tetapi, Undang-Undang itu memberikan keuntungan pada para pekerja.
"Ada tidak Keuntungan yang diperoleh Apindo terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," tanya JPU.
Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha, tapi pekerja. Dalam pembahasan itu juga, melibatkan kami perwakilan pengusaha. Hadir dari Kadin dan Apindo," jawab Hariyadi.
Sejurus dengan hal tersebut, JPU lantas bertanya pada Hariyadi terkait cuitan Jumhur yang menyatakan jika Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan bagi para pengusaha rakus. Sebab, dalam proses pemeriksaan di kepolisian, Hariyadi ditunjukkan cuitan-cuitan Jumhur terkait perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Pengusaha Sebut 3 Sektor yang Bisa Jadi Andalan Ekonomi RI di Masa Depan
-
Pengusaha Ungkap Ternyata Ada Industri yang Sulit Rekrut Tenaga Kerja RI
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional