Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur Hidayat, Senin (22/3/2021). Serupa dengan sidang-sidang sebelumnya, Jumhur hanya hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.
Dalam persidangan, Hariyadi mengaku sudah mengenal sosok Jumhur cukup lama. Tak hanya itu, dia turut dimintai keterangan oleh polisi terkait cuitan pentolan KAMI tersebut soal Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hariyadi mengakui jika Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keuntungan bukan hanya kepada pengusaha saja. Tetapi, Undang-Undang itu memberikan keuntungan pada para pekerja.
"Ada tidak Keuntungan yang diperoleh Apindo terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," tanya JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha, tapi pekerja. Dalam pembahasan itu juga, melibatkan kami perwakilan pengusaha. Hadir dari Kadin dan Apindo," jawab Hariyadi.
Sejurus dengan hal tersebut, JPU lantas bertanya pada Hariyadi terkait cuitan Jumhur yang menyatakan jika Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan bagi para pengusaha rakus. Sebab, dalam proses pemeriksaan di kepolisian, Hariyadi ditunjukkan cuitan-cuitan Jumhur terkait perkara tersebut.
"Terkait postingan terdakwa, siapa yang dimaksud pengusaha rakus?" tanya JPU lagi.
"Saya tidak tahu, saya bilang tidak tahu karena tidak spesifik menyebut siapa," beber Hariyadi.
Didakwa Sebar Hoaks
Baca Juga: Cuitan Jumhur Disebut Salah, Pengacara: Saksi PNS Kemnaker Tak Tahu Apa-apa
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
-
Segini Kisaran UMP yang Diinginkan Para Pengusaha
-
Target 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Dinilai Tidak Realistis oleh Apindo
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK