Suara.com - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua terancam dipecat gegara malas kerja. Parahnya, ratusan ASN itu dilaporkan makan gaji buta karena tak pernah masuk ke kantor selama bertahun-tahun.
Fakta itu diungkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng seperti dikutip Antara, Senin (22/3/2021). Terkait aksi malas-malasan kerja itu, Eltinus mengancam akan memecat ratusan ASN tersebut.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata dia.
Ia mengatakan informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika. Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut.
Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.
Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.
Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Baca Juga: Oknum ASN Punya Senpi Ilegal Ditangkap, Berdalih untuk Jaga Diri
Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara