Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Sadikin Gunadi menargetkan 100 juta vaksin AstraZeneca akan diperoleh pemerintah sebagai upaya mengendalikan COVID-19 di Indonesia.
"Target 100 juta lebih vaksin diperoleh," ujarnya, di sela memantau pelaksanaan vaksinasi untuk ratusan kiai di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur di Surabaya, Selasa (23/3/2021).
Budi turut memantau vaksinasi dosis pertama menggunakan vaksin AstraZeneca terhadap ratusan kiai.
“Semoga dengan kiai PWNU Jatim berkenan divaksin, maka diharapkan bisa membangkitkan keyakinan masyarakat berkenan memakai vaksin ini yang dipastikan aman dan halal,” kata dia.
Wakil Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim Anwar Iskandar menegaskan melaksanakan vaksinasi hukumnya adalah wajib karena menjaga keselamatan jiwa bagian dari kewajiban.
Gus War, sapaan akrabnya, menegaskan vaksin AstraZeneca yang didatangkan dipastikan halal dan aman karena banyak negara-negara di Timur Tengah juga menyatakan halal.
"AstraZeneca berdasar keputusan diambil lembaga berkompeten LBM (Lembaga Bhatsul Masail) adalah suci dan halal," katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menegaskan vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah dilakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci ada lima alasan memperbolehkannya, pertama karena Indonesia dalam kondisi mendesak atau darurat syar'i, lalu kedua terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Indonesia Sudah Dapatkan 360 Juta Lebih Dosis Vaksin
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), kemudian vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah, serta terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Bahkan, diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca. [Antara]
Berita Terkait
-
Idrus Marham Usul Muktamar PBNU Dipercepat ke Mei 2026 demi Akhiri Konflik
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Di Balik Penyesalan Menkes, Ada PR Besar Layanan Kesehatan Papua
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri