Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita uang mencapai Rp 3 miliar dalam kasus suap izin ekspor benih lobster, yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka.
Penyitaan uang itu dilakukan setelah memeriksa saksi karyawan swasta bernama Syammy Dusman. Syammy diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Edhy.
"Kami menyita uang Rp 3 miliar dari Syammy Dusman, yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021) malam.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy mengutip uang pengurusan izin ekspor benur. Uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Salah satu yang diungkap KPK adalah, uang itu digunakan untuk membeli beberapa unit mobil.
KPK juga menduga uang korupsi itu dipakai guna menyewa apatemen untuk sejumlah pihak. Tak hanya itu, uang hasil rasuah juga diduga digunakan untuk membeli minuman anggur.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: KPK Cecar Wagub Andi Sudirman Soal Tupoksi dan Sejumlah Proyek di Sulsel
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Cecar Wagub Andi Sudirman Soal Tupoksi dan Sejumlah Proyek di Sulsel
-
Diperiksa KPK, Andi Sudirman : Pertanyaannya Terkait Proyek Strategis
-
Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Sekda hingga Pengusaha Diperiksa KPK
-
Wagub Sulsel Andi Sudirman Dicecar KPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
-
Korupsi di Indramayu, KPK Periksa Staf hingga Tenaga Ahli Fraksi Golkar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang