- Dinas Kesehatan DIY mencatat 9.755 kasus ODGJ berat di seluruh wilayah kabupaten dan kota sepanjang tahun 2025.
- Kasus ODGJ berat didominasi kelompok usia produktif dengan diagnosa psikosis dan skizofrenia sesuai standar medis nasional PPDGJ III.
- Pemerintah DIY telah menangani 99,59 persen pasien melalui layanan medis di rumah sakit daerah serta jaringan Puskesmas setempat.
Suara.com - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis data terbaru mengenai temuan kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di seluruh wilayah kabupaten dan kota.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 9.755 orang masuk dalam kategori sasaran ODGJ berat yang memerlukan penanganan medis serius.
Berdasarkan data Dinkes DIY, Kabupaten Sleman menempati urutan tertinggi dengan temuan 2.919 kasus. Disusul kemudian oleh Kabupaten Bantul dengan 2.688 kasus, Kabupaten Gunungkidul 1.588 kasus, Kabupaten Kulon Progo 1.473 kasus, dan Kota Yogyakarta dengan 1.087 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi, menyatakan bahwa temuan ini merujuk pada kriteria medis tertentu. Kategori ODGJ berat ini didominasi oleh pasien yang didiagnosa mengalami gangguan kejiwaan pada kelompok tertentu sesuai standar nasional.
"Definisi ODGJ berat mengacu pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ III), khususnya kelompok diagnosis F20–F29. Dalam pelaporan layanan kesehatan, kategori ini umumnya meliputi pasien dengan psikosis dan skizofrenia," kata Anung, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Disampaikan Anung, bahwa kelompok usia 15-59 tahun atau usia produktif menjadi kelompok yang paling banyak terdampak. Di Kabupaten Sleman saja, tercatat ada 2.622 pasien skizofrenia pada rentang usia tersebut.
Sementara itu, kasus psikotik akut terbanyak ditemukan di Kabupaten Gunungkidul dengan total 1.268 pasien pada kelompok usia yang sama.
Anung memaparkan bahwa munculnya ribuan kasus ODGJ berat di wilayah DIY ini dipengaruhi oleh beragam aspek yang saling berkaitan, tidak hanya sekadar faktor medis semata.
"Penyebab ODGJ berat bersifat multifaktor, dapat melibatkan kombinasi faktor biologis, psikologis dan sosial, serta kondisi kesehatan mental," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ibu Anastasia: Membangun Salon Inklusif dan Gratis untuk ODGJ
Mengenai penanganan dari ribuan temuan kasus tersebut, Anung menuturkan bahwa skema pengobatan dilakukan secara variatif. Hal ini bergantung pada tingkat agresivitas dan kestabilan kondisi mental masing-masing individu saat ditemukan di lapangan.
"Rumah sakit biasanya menangani kasus yang membutuhkan perawatan intensif, misalnya pasien yang sedang kambuh berat, mengalami halusinasi berat, agresif, membahayakan diri sendiri/orang lain, atau membutuhkan rawat inap khusus," paparnya.
Anung menyampaikan bahwa Pemerintah DIY terus berupaya memenuhi hak kesehatan bagi para pasien tersebut. Per tahun 2025, capaian pelayanan kesehatan ODGJ berat di DIY telah mencapai 99,59 persen atau sebanyak 9.715 orang telah tertangani sesuai standar.
Kendati demikian, masih ada yang belum mendapatkan layanan, disebabkan beberapa faktor.
"Di antaranya penolakan pengobatan dari keluarga, anggapan bahwa pasien tidak mengganggu karena tidak mengamuk, serta masih kurangnya dukungan keluarga terhadap proses pengobatan dan pendampingan pasien," tandasnya.
Pemerintah pun telah menyiapkan layanan psikolog dan psikiater di seluruh RSUD kabupaten/kota. Termasuk memastikan seluruh Puskesmas di DIY mampu melakukan tata laksana kasus kejiwaan melalui dukungan Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?