Suara.com - Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) malam.
Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk terdakwa Hiendra turut membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan.
Dalam hal memberatkan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi itu, bahwa tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya Sempat menjadi DPO KPK. Sudah pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Sedangkan, Jaksa KPK tak memberikan hal yang meringankan kepada terdakwa Hiendra selama menjalani persidangan.
Terdakwa Hiendra dalam dakwaan Jaksa KPK terbukti telah memberikan suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp 45.7 miliar.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3. Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora
-
BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini
-
Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini
-
5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless
-
Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa
-
Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!
-
Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI
-
Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor