Suara.com - Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soendjoto dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) malam.
Selain pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk terdakwa Hiendra turut membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan.
Dalam hal memberatkan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi itu, bahwa tidak sama sekali mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya Sempat menjadi DPO KPK. Sudah pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.
Sedangkan, Jaksa KPK tak memberikan hal yang meringankan kepada terdakwa Hiendra selama menjalani persidangan.
Terdakwa Hiendra dalam dakwaan Jaksa KPK terbukti telah memberikan suap kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp 45.7 miliar.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Pertama, terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3. Kedua, gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis 6 Tahun Penjara
Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Aceh Aman, Tapi Jalur Kereta Api Rusak Parah Disapu Air
-
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
-
Meriah! Suara.com Bareng Accor Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kompetisi Dekorasi Kue
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas
-
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi
-
KSPI Sentil Gaya Kepemimpinan KDM, Dinilai Penuh Kebohongan Soal Buruh