Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Tak hanya itu, menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, juga dijatuhi vonis pidana serupa. Keduanya turut pula didenda masing-masing Rp 600 juta.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.
Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding.
"Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Maqdir.
Banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengajukan banding yang mulia," ujar Jaksa KPK.
Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Nurhadi Minta Jaksa KPK Jujur
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard