Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Tak hanya itu, menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, juga dijatuhi vonis pidana serupa. Keduanya turut pula didenda masing-masing Rp 600 juta.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.
Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding.
"Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Maqdir.
Banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengajukan banding yang mulia," ujar Jaksa KPK.
Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Nurhadi Minta Jaksa KPK Jujur
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono dari sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, DPR Soroti Praktik Jual-Beli Dapur Fiktif di 5.000 Lokasi
-
Bongkar 'Dapur Fiktif' di Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPR: Anak Kita Butuh Makan!
-
7 Fakta Baru Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Dipiting Jurus Maut & Dihantam Cincin Akik
-
Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK
-
Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan