Suara.com - Pada hari Senin (22/3/2021) pukul 15.00, Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 telah diumumkan melalui website LTMPT serta 28 website mirror dari berbagai Perguran Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Lalu bagaimana langkah selanjutnya bagi pendaftar KIP yang lolos SNMPTN?
Dari total 595.093 pendaftar SNMPTN 2021 terdapat 110.459 peserta yang dinyatakan lolos seleksi yang masuk ke 126 Perguruan Tinggi Negeri (PTN/Politeknik Negeri dan 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Jumlah pesrta yang dinyatakan lolos tersebut terdiri atas 29.904 peserta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara 80.555 lainnya merupakan peserta non-KIP Kuliah.
Lalu, bagaimana langkah selanjutnya yang harus dilakukan peserta penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos SNMPTN 2021?
KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya Pendidikan dari pemerintah bagi pelajar lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik namun terancam tidak melanjutkan kuliah karena halangan ekonomi.
Namun yang dapat menerima KIP Kuliah hanyalah pelajar lulusan tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya, artinya KIP Kuliah 2021 hanya diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020 atau 2019 yang masih belum berkuliah.
Melakukan verifikasi
Sesuai keterangan yang tertulis di website LTMPT, peserta KIP Kuliah yang lolos seleksi SNMPTN 2021 selanjutnya harus lolos verifikasi data akademik.
Baca Juga: Ade Londok Disalahkan Warung Odading Mang Oleh Sepi dan 4 Berita Hits Lain
Salah satu proses seleksi akademik dilakukan melalui data ekonomi melalui dokumen dan kunjungan langsung ke tempat tinggal peserta.
Jika peserta berhasil lolos tahap verifikasi data ekonomi tersebut, maka peserta akan dinyatakann lolos sebagai penerima KIP jalur SNMPTN.
Pembiayaan KIP Kuliah
KIP Kuliah memberikan pembiayaan pada mahasiswa baru sesuai rincian berikut:
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Jangka Waktu
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah akan diberikan sesuai dengan jenjang Pendidikan dan program yang diambil:
Berita Terkait
-
KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN 2021: Jadwal, Cara Pendaftaran, dan Syarat
-
Ini Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Besaran Insentif BLT Mahasiswa 2021
-
Viral Ritual Geng Siswi SMA Cek SNMPTN, Endingnya Histeris Gegara Ini
-
Tata Cara Daftar Ulang SNMPTN di Unpad, IPB, dan UI Serta Jadwalnya
-
Ade Londok Disalahkan Warung Odading Mang Oleh Sepi dan 4 Berita Hits Lain
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui