Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal periksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis, Rabu (24/3/2021).
Kedua saksi itu sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Meski begitu, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kedua saksi memberikan keterangan tak dapat hadir. Mereka pun meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaannya di KPK.
"Yoory, tidak hadir dan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Kamis besok," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Sedangkan, Denan akan kembaki dijadwalkan oleh penyidik antirasuah. Untuk natinya dapat hadir dalam pemeriksaan.
"Tidak hadir dan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.
Sementara itu, KPK hari ini, hanya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Proertindo Anja Runtunewe. Ia dicecar penyidik antirasuah mengenau sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.
"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kota Solo Disorot KPK Soal Korupsi, Apa Kata Gibran?
Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).
Dari informasi yang dihimpun, bahwa KPK telah menetapkan status tersangka terhadap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Yoory. Dimana perusahaan itu dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hingga kini pun, KPK belum dapat menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.
Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga