- Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan pembangunan lapangan padel karena adanya keluhan masyarakat mengenai gangguan kenyamanan warga.
- Aturan baru melarang pembangunan lapangan padel di zona perumahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi pengembang baru.
- Lokasi yang diizinkan adalah kawasan komersial dengan syarat jarak minimal 160 meter dari pemukiman terdekat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel menyusul maraknya aduan masyarakat yang merasa terganggu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan arahan langsung dari gubernur untuk menertibkan tata ruang.
Aturan anyar secara tegas melarang pendirian lapangan padel di dalam zona perumahan demi kenyamanan warga.
Vera mengimbau agar pemilik lapangan yang sudah terlanjur beroperasi di area pemukiman segera berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.
"Yang sudah terlanjur terbangun, dia harus izin sama masyarakat dengan dibantu koordinasi dengan wali kota. Kalau di kami kan izin bangunannya saja," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain kawasan perumahan, pembangunan sarana olahraga ini juga dilarang keras dilakukan pada area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Larangan ini berlaku mutlak bagi para pengembang yang baru akan mengajukan izin atau baru akan memulai proses konstruksi.
"Nah, untuk yang belum mengajukan izin atau belum dibangun, itu diberlakukan peraturan baru. Dia tidak boleh ada di perumahan, RTH, serta zona-zona lain yang tidak diizinkan," lanjut Vera.
Bagi pengembang yang ingin berinvestasi, lokasi yang diperbolehkan kini hanya terbatas pada kawasan yang masuk dalam zona komersial.
Baca Juga: 2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan syarat jarak minimal lapangan padel dari titik terdekat dengan pemukiman warga.
Tak hanya soal jarak, akses jalan menuju lokasi lapangan padel wajib memiliki lebar tertentu serta harus dilalui oleh transportasi umum.
"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter. Kemudian yang berikutnya lebar jalan harus 15 meter dan dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kami berlakukan," ungkap Vera.
Langkah preventif ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara geliat ekonomi dan ketertiban tata ruang kota di Jakarta.
Berita Terkait
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Satu Lagi Lapangan Padel Bodong Disegel, Kini Giliran di Jakarta Selatan
-
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
-
Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau