- Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan pembangunan lapangan padel karena adanya keluhan masyarakat mengenai gangguan kenyamanan warga.
- Aturan baru melarang pembangunan lapangan padel di zona perumahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi pengembang baru.
- Lokasi yang diizinkan adalah kawasan komersial dengan syarat jarak minimal 160 meter dari pemukiman terdekat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel menyusul maraknya aduan masyarakat yang merasa terganggu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan arahan langsung dari gubernur untuk menertibkan tata ruang.
Aturan anyar secara tegas melarang pendirian lapangan padel di dalam zona perumahan demi kenyamanan warga.
Vera mengimbau agar pemilik lapangan yang sudah terlanjur beroperasi di area pemukiman segera berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.
"Yang sudah terlanjur terbangun, dia harus izin sama masyarakat dengan dibantu koordinasi dengan wali kota. Kalau di kami kan izin bangunannya saja," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain kawasan perumahan, pembangunan sarana olahraga ini juga dilarang keras dilakukan pada area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Larangan ini berlaku mutlak bagi para pengembang yang baru akan mengajukan izin atau baru akan memulai proses konstruksi.
"Nah, untuk yang belum mengajukan izin atau belum dibangun, itu diberlakukan peraturan baru. Dia tidak boleh ada di perumahan, RTH, serta zona-zona lain yang tidak diizinkan," lanjut Vera.
Bagi pengembang yang ingin berinvestasi, lokasi yang diperbolehkan kini hanya terbatas pada kawasan yang masuk dalam zona komersial.
Baca Juga: 2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan syarat jarak minimal lapangan padel dari titik terdekat dengan pemukiman warga.
Tak hanya soal jarak, akses jalan menuju lokasi lapangan padel wajib memiliki lebar tertentu serta harus dilalui oleh transportasi umum.
"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter. Kemudian yang berikutnya lebar jalan harus 15 meter dan dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kami berlakukan," ungkap Vera.
Langkah preventif ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara geliat ekonomi dan ketertiban tata ruang kota di Jakarta.
Berita Terkait
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Satu Lagi Lapangan Padel Bodong Disegel, Kini Giliran di Jakarta Selatan
-
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
-
Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi