- Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan pembangunan lapangan padel karena adanya keluhan masyarakat mengenai gangguan kenyamanan warga.
- Aturan baru melarang pembangunan lapangan padel di zona perumahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi pengembang baru.
- Lokasi yang diizinkan adalah kawasan komersial dengan syarat jarak minimal 160 meter dari pemukiman terdekat.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel menyusul maraknya aduan masyarakat yang merasa terganggu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan arahan langsung dari gubernur untuk menertibkan tata ruang.
Aturan anyar secara tegas melarang pendirian lapangan padel di dalam zona perumahan demi kenyamanan warga.
Vera mengimbau agar pemilik lapangan yang sudah terlanjur beroperasi di area pemukiman segera berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.
"Yang sudah terlanjur terbangun, dia harus izin sama masyarakat dengan dibantu koordinasi dengan wali kota. Kalau di kami kan izin bangunannya saja," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain kawasan perumahan, pembangunan sarana olahraga ini juga dilarang keras dilakukan pada area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Larangan ini berlaku mutlak bagi para pengembang yang baru akan mengajukan izin atau baru akan memulai proses konstruksi.
"Nah, untuk yang belum mengajukan izin atau belum dibangun, itu diberlakukan peraturan baru. Dia tidak boleh ada di perumahan, RTH, serta zona-zona lain yang tidak diizinkan," lanjut Vera.
Bagi pengembang yang ingin berinvestasi, lokasi yang diperbolehkan kini hanya terbatas pada kawasan yang masuk dalam zona komersial.
Baca Juga: 2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan syarat jarak minimal lapangan padel dari titik terdekat dengan pemukiman warga.
Tak hanya soal jarak, akses jalan menuju lokasi lapangan padel wajib memiliki lebar tertentu serta harus dilalui oleh transportasi umum.
"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter. Kemudian yang berikutnya lebar jalan harus 15 meter dan dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kami berlakukan," ungkap Vera.
Langkah preventif ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara geliat ekonomi dan ketertiban tata ruang kota di Jakarta.
Berita Terkait
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Satu Lagi Lapangan Padel Bodong Disegel, Kini Giliran di Jakarta Selatan
-
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
-
Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran