Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha, Rudy Hartono, Kamis (25/3/2021). Pemanggilan terhadap Rudy merupakan penjadwalan ulang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pindok Rangon, Jakarta Timur.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy pada Selasa (23/3/2021) lalu. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pada hari ini.
"Saksi Rudy Hartono diagendakan (pemanggilan ulang) Kamis (25/3/2021)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain Rudy, KPK juga kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles dalam kasus yang sama. Dalam agenda pemanggilan ini, Yoory juga diperiksa sebagai saksi.
Ali pun telah mengingatkan bagi para pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara korupsi kasus lahan DKI ini, agar kooperatif dan penuhi panggilan penyidik antirasuah.
"KPK kembali ingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK lebih dulu memeriksa istri Rudy, Anja Runtunewe sebagai saksi. Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo itu dicecar penyidik mengenai sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.
"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," ucap Ali semalam.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Kooperatif
"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3).
KPK sebelumnya dikabarkan telah Yoory sebagai tersangka. Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.
Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis