Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rizqi Aulia Rahmi dalam kasus perintangan penyidikan yang membantu ayahnya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selama menjadi buron.
Rizqi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Feddy Yuman.
"Kami periksa Rizqi Aulia sebagai saksi untuk tersangka FY (Freddy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Selain Rizqi, penyidik KPK turut memanggil Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB, Wahidul Kahhar dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Eddy Syahputra. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Freddy.
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa saja yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Dalam kasus ini, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kontruksi perkara hingga Ferdy ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.
Ferdy merupakan supir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.
Berawal, pada bulan Februari 2020 ketika Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).
Di mana dalam bulan itu, Nurhadi dan Rezky sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.
Masih pada bulan yang sama, setelah Ferdy mendapatkan sewa rumah di Simprug, Nurhadi kemudian mengajak istrinya Tin Zuraidah dan keluarganya serta dua pembantunya untuk tinggal di rumah itu.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik KPK mengendus keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky itu di rumah Simprug. Tim penyidik mendatangi rumah itu untuk melakukan penangkapan.
Saat itu, kata Setyo, ada sebuah mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan rumah Simprug itu. Di mana, mobil itu dikemudikan oleh Ferdy untuk menjemput Nurhadi dan keluarganya dengan maksud melarikan diri.
"FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ungkap Setyo.
Berita Terkait
-
Kasus Bansos Corona, KPK Panggil 7 Saksi, Salah Satunya Effendi Gazali
-
Sempat Batal, KPK Kembali Periksa Anak Buah Anies dan Rudy Hartono
-
Dipanggil KPK, Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Kooperatif
-
Arman Hanis Kembali Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Belum Ada Izin Besuk
-
Wali Kota Dewanti Rumpoko Ogah Beri Keterangan ke Penyidik KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar